Safri Kritik Usulan Mendagri Soal DBH: Hak Daerah Penghasil Tak Boleh Dikurangi

oleh -292 Dilihat
Screenshot

Radarnasional,PALU, — Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengkritik usulan Menteri Dalam Negeri yang memprioritaskan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang mengalami tekanan fiskal. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak daerah penghasil sumber daya alam yang selama ini menjadi penyumbang besar penerimaan negara.

Safri menegaskan, Dana Bagi Hasil merupakan hak konstitusional daerah penghasil yang tidak boleh diubah menjadi instrumen bantuan berdasarkan skala prioritas pemerintah pusat.

“DBH bukan dana bantuan dan bukan bentuk belas kasihan pemerintah pusat. Itu adalah hak daerah penghasil yang wajib dipenuhi. Jangan mengubah hak menjadi belas kasihan,” kata Safri kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Menurut dia, Sulawesi Tengah selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui sektor pertambangan dan hilirisasi mineral. Namun, di sisi lain, daerah juga harus menanggung berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran, kerusakan infrastruktur, hingga meningkatnya kebutuhan pelayanan publik.

Safri menilai, apabila pemerintah ingin membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal, masih tersedia berbagai instrumen transfer ke daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun skema fiskal lainnya, tanpa harus mengurangi hak daerah penghasil.

“Jangan menyelesaikan persoalan satu daerah dengan mengorbankan hak daerah lain. Instrumen bantuan fiskal sudah tersedia, sehingga tidak tepat jika DBH dijadikan alat pemerataan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Sulawesi Tengah saat ini tengah memperjuangkan revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi mengurangi porsi Dana Bagi Hasil sektor mineral dan batu bara bagi daerah.

Menurut Safri, apabila usulan prioritas penyaluran DBH tersebut diterapkan bersamaan dengan kebijakan yang dinilai mengurangi status daerah penghasil, Sulawesi Tengah berpotensi mengalami kerugian ganda.

“Jangan sampai Sulawesi Tengah menjadi korban dua kali. Hak daerah dipersempit melalui kebijakan yang kami anggap tidak adil, lalu saat DBH dibayarkan justru daerah lain diprioritaskan. Ini menyangkut rasa keadilan bagi daerah penghasil,” katanya.

Safri menegaskan, pihaknya tidak menolak pemerataan pembangunan nasional. Namun, menurut dia, pemerataan harus tetap menghormati hak daerah yang telah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami tuntut adalah keadilan. Hak daerah penghasil harus dibayarkan secara utuh dan tepat waktu sesuai ketentuan,” ujar Safri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.