7 Tahun 271 SHM Warga Tojo Tertahan, BPN Dicecar Massa

oleh -358 Dilihat
Screenshot

Radarnasional,TOJO UNA-UNA — Persoalan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kembali memanas.

Senin (10/8/2026), warga Desa Tojo bersama tokoh masyarakat dan kuasa hukum menggelar aksi bersama dengan mendatangi sejumlah institusi. Aksi dimulai di Polres Tojo Una-Una, dilanjutkan ke Kantor Bupati Tojo Una-Una, dan berakhir di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una.

Titik paling tegang terjadi di Kantor BPN. Warga dan pihak pendamping mempertanyakan keberadaan serta dasar penahanan 271 SHM milik masyarakat yang disebut telah berlangsung selama tujuh tahun.

Adu argumentasi terjadi ketika warga meminta penjelasan langsung dari pihak Kantor Pertanahan mengenai alasan sertifikat mereka belum seluruhnya dikembalikan.

Tokoh masyarakat sekaligus pendamping warga, Agussalim, S.H., menegaskan kedatangan masyarakat bukan untuk mencari keributan, melainkan meminta hak dan kepastian hukum atas tanah mereka.

“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami datang meminta hak masyarakat dikembalikan. Sertifikat itu milik warga, bukan milik siapa-siapa. Sudah tujuh tahun warga menunggu kepastian,” tegas Agussalim.

Menurut Agussalim, dari total 271 sertifikat yang sebelumnya ditahan, baru 65 sertifikat yang telah dikembalikan kepada masyarakat.

Artinya, masih terdapat 206 sertifikat yang belum berada di tangan pemiliknya.

“Kalau sudah 65 yang dikembalikan, berarti masih ada 206 sertifikat yang belum kembali. Pertanyaannya sederhana, kapan sisanya dikembalikan? Jangan masyarakat terus disuruh menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar serta prosedur penarikan sertifikat tersebut yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Kalau memang ada prosedur yang harus ditempuh, silakan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai sertifikat warga tertahan bertahun-tahun tanpa kepastian hukum,” kata Agussalim.

Agussalim, S.H. menegaskan dirinya bersama pihak-pihak yang mendampingi masyarakat akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh sertifikat warga mendapatkan kejelasan.

“Kami akan terus mendampingi masyarakat. Ini bukan semata-mata persoalan sertifikat, tetapi menyangkut hak dan kepastian hukum masyarakat. Kami akan kawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan penyelesaian,” tegasnya.

Ia meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una segera menyelesaikan persoalan tersebut dan mengembalikan seluruh SHM yang masih tertahan.

Agussalim juga mendesak Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah ikut turun tangan mengawal persoalan tersebut.

“Kami berharap Satgas PKA Sulawesi Tengah jangan tinggal diam. Ini menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum. Kami minta persoalan ini dikawal sampai seluruh sertifikat warga dikembalikan,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Serikat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah bersama pihak-pihak yang peduli terhadap persoalan agraria menyatakan siap mendukung pendampingan masyarakat Desa Tojo dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

SHI Sulteng mendorong agar persoalan 271 SHM tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan dinilai penting mengingat persoalan tersebut telah berlangsung selama tujuh tahun dan menyangkut dokumen kepemilikan tanah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Hi. Said Salim Niode, S.SiT., saat ditemui di kantornya, memberikan penjelasan terkait persoalan ratusan SHM tersebut.

Pertemuan antara warga, pendamping, dan pihak BPN berlangsung dalam suasana tegang. Pertanyaan mengenai alasan dan mekanisme penahanan sertifikat terus disampaikan warga.

Bagi masyarakat Desa Tojo, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Selama tujuh tahun, ratusan SHM yang menjadi dokumen penting atas kepemilikan tanah mereka belum seluruhnya kembali kepada pemilik.

Aksi pada Senin (10/8/2026) menjadi bentuk tekanan masyarakat agar persoalan tersebut tidak kembali berlarut-larut.

Kini, warga bersama Agussalim, S.H. dan pihak-pihak yang memberikan pendampingan menunggu langkah konkret BPN Tojo Una-Una.

Dari 271 sertifikat, 65 telah dikembalikan. Namun 206 lainnya masih menjadi tanda tanya. Warga pun menuntut satu hal: kepastian dan pengembalian hak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.