Dua Bandar Sabu Diciduk di Kamar Kos Morowali, Polisi Sita 46 Paket Seberat 43,56 Gram

oleh -314 Dilihat

MOROWALI, Radarnasional– Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kali ini, dua pria berinisial NW alias NA dan IR alias MO diamankan polisi saat berada di sebuah kamar kos di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.40 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 46 paket atau saset sabu dengan berat bruto mencapai 43,56 gram.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima personel terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi kos di Desa Bahomohoni.

“Setelah personel melakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang diketahui berinisial NW alias NA dan IR alias MO sedang berada di dalam kamar kos,” ujar IPTU Lukman.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di beberapa tempat.

Sebagian barang haram tersebut ditemukan di saku baju yang dikenakan NA. Sementara lainnya disimpan di dalam bungkus rokok.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 46 paket atau saset narkotika jenis sabu yang disimpan pada saku baju yang dikenakan NA serta di dalam bungkus rokok,” jelasnya.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, satu kantong plastik warna merah hitam serta satu bungkus rokok merek Esse Change Double.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

IPTU Lukman mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Untuk saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Morowali dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.