Soroti Putusan PN Pasangkayu,Aspek Pemulihan dalam Perkara Pencemaran Nama Baik :“Nama Baik Saya Belum Pulih”

oleh -309 Dilihat
Screenshot

RADARNASIONAL– Perkara pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi di Pasangkayu belum benar-benar berakhir bagi korban. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menjatuhkan putusan, Hj. Hermawati Lanna justru kembali mempertanyakan keadilan, pemulihan nama baik, hingga asal-usul video yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Hermawati merupakan korban dalam perkara Nomor 26/Pid.B/2026/PN Pky. Ia menyatakan menghormati putusan pengadilan, tetapi menilai aspek pemulihan hak, nama baik dan martabatnya belum terpenuhi secara memadai.

Dalam putusannya, PN Pasangkayu menyatakan terdakwa berinisial H.I. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Namun, terdakwa dijatuhi pidana penjara empat bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dan dilaksanakan dengan pidana pengawasan selama enam bulan.

Putusan tersebut kemudian menjadi titik awal keberatan korban.

Bagi Hermawati, persoalan tidak berhenti pada apakah terdakwa telah dinyatakan bersalah atau berapa lama hukuman dijatuhkan.

Pertanyaan besarnya adalah: bagaimana nasib korban setelah proses hukum selesai?

Hermawati mengaku penyebaran konten melalui media sosial telah memberikan dampak nyata. Ia menyebut mengalami rasa malu, kesedihan, tekanan psikologis, terganggunya kehidupan sosial hingga aktivitas usaha.

Bahkan, ia mengaku tidak dapat keluar rumah selama kurang lebih satu minggu dan tidak membuka toko karena merasa malu akibat penyebaran konten dan komentar masyarakat.

Namun sampai perkara diputus, menurut Hermawati, belum ada perdamaian dan dirinya tidak pernah memberikan pemaafan kepada terdakwa H.I.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan korban mempertanyakan putusan tersebut.

Hermawati meminta Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding.

Permintaan tersebut bukan semata-mata untuk meminta hukuman lebih berat terhadap terdakwa. Banding diharapkan menjadi ruang untuk menilai perkara secara lebih menyeluruh, termasuk dampak yang dialami korban dan aspek pemulihan nama baik.

Ada sejumlah hal yang menurut korban perlu kembali dipertimbangkan, mulai dari dampak nyata tindak pidana terhadap dirinya, tidak adanya kesepakatan damai, belum adanya pemaafan, belum adanya pemulihan nama baik secara terbuka, tidak adanya syarat khusus klarifikasi dan permintaan maaf melalui media sosial, perbedaan pemulihan dengan terdakwa lainnya, hingga asal-usul video dan peran masing-masing pihak dalam rangkaian penyebarannya.

Sorotan korban semakin tajam ketika membandingkan perkara H.I. dengan terdakwa lain dalam kasus yang berkaitan dengannya tetapi memiliki register perkara berbeda.

Menurut Hermawati, terdakwa lainnya telah mencapai kesepakatan damai dan memperoleh pemaafan darinya.

Terdakwa lainnya juga dibebani syarat khusus untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf melalui media sosial.

Sementara dalam perkara Nomor 26/Pid.B/2026/PN Pky, korban menyebut tidak ada perdamaian, tidak ada pemaafan dan tidak ada syarat khusus serupa.

Perbedaan inilah yang menurut Hermawati patut dipertanyakan dalam konteks pemulihan korban.

Ia ingin mengetahui apa yang menjadi pertimbangan sehingga bentuk pemulihan yang diterapkan terhadap terdakwa dalam perkara berbeda tersebut tidak sama.

Hermawati juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima permintaan maaf melalui media sosial dari terdakwa.

Padahal, perbuatan yang dipersoalkan terjadi melalui media sosial dan dampaknya juga menyentuh nama baik korban di ruang publik.

Karena itu, korban berharap pemulihan nama baik juga dilakukan secara terbuka melalui media yang relevan, sepanjang dimungkinkan menurut hukum.

“Saya tidak meminta perlakuan istimewa. Saya hanya meminta agar suara, penderitaan, dan hak saya sebagai korban juga diperhatikan,” tegas Hermawati.

Menurutnya, ketika nama baik seseorang dirusak melalui media sosial, pemulihan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana.

Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan atas nama baik dan martabatnya.

Hermawati juga mempertanyakan siapa yang membuat video dan siapa pihak yang pertama kali mengirimkan video tersebut kepada para terdakwa.

Setelah putusan terhadap empat terdakwa, korban mengaku telah melaporkan pihak yang diduga membuat video dan pihak yang diduga pertama kali mengirimkan video tersebut.

Namun, menurut keterangan yang diterima korban, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan perkara telah diputus.

Hermawati menyatakan menghormati kewenangan penyidik. Tetapi ia meminta kejelasan apakah putusan terhadap empat terdakwa otomatis menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain yang berbeda dan diduga mempunyai peran berbeda dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Pertanyaan ini dinilai penting agar seluruh rangkaian peristiwa dapat dilihat secara utuh, terutama apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran berbeda dari para terdakwa yang telah diputus.

Seluruh keberatan tersebut kemudian bermuara pada satu permintaan: Jaksa Penuntut Umum diminta mengajukan banding.

Korban berharap tingkat banding tidak hanya melihat aspek pemidanaan, tetapi juga menilai secara menyeluruh kepentingan korban, dampak yang dialami, pemulihan nama baik serta perbedaan kondisi dengan terdakwa lainnya.

Hermawati menegaskan dirinya tetap menghormati proses peradilan dan kewenangan Penuntut Umum maupun Pengadilan.

Namun, ia meminta agar suara korban tidak tenggelam setelah putusan dibacakan.

“Kami menghormati hukum. Tetapi keadilan bagi korban juga harus terlihat dalam pemulihan atas nama baik, martabat, dan penderitaan yang telah dialami,” tegasnya.

Kini perhatian tertuju kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu dan Jaksa Penuntut Umum.

Korban telah menyampaikan keberatan dan permohonan banding.

Putusan memang telah dijatuhkan. Tetapi bagi korban, masih ada pertanyaan yang belum terjawab: jika nama baik rusak di ruang publik, bagaimana hukum memastikan nama baik itu benar-benar dipulihkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.