RADARNASIONALPALU – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Sulteng.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jumat (28/8/2026).
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, hadir didampingi Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifudin Hafid, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini menjadi bagian penting dalam penyesuaian kebijakan anggaran daerah terhadap perkembangan kondisi ekonomi, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan program-program prioritas pembangunan.
Namun bagi Gubernur Anwar Hafid, proses tersebut tidak boleh berhenti sebagai rutinitas administrasi pemerintahan.
Ia menegaskan, seluruh kebijakan anggaran harus memiliki satu tujuan utama, yakni memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” tegas Anwar Hafid.
Menurutnya, kondisi ekonomi yang penuh tantangan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pembangunan. Pemerintah daerah bersama DPRD justru harus tetap optimistis dan memastikan setiap anggaran yang disepakati benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Anwar juga memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan terhadap perubahan anggaran secara mendalam.
Ia menilai pembahasan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Setelah nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 ditandatangani, dokumen tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur berharap seluruh program yang telah disepakati nantinya dapat dilaksanakan secara konsisten, transparan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Anwar Hafid juga menekankan pentingnya menjaga sinergitas antara Pemprov Sulteng dan DPRD dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi serta pembangunan yang semakin kompleks.
Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar berbagai program prioritas daerah dapat berjalan maksimal dan tetap sejalan dengan visi besar Sulteng Nambaso.
“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkas Anwar Hafid.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina, anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.
(Biro Administrasi Pimpinan)







