Sofyan Antogia Bebas dari Jerat Korupsi, Dakwaan Proyek Jalan Tumbang di Meja Hijau

oleh -524 Dilihat
Screenshot

Radarnasional,PALU — Setelah melewati panjangnya proses persidangan, Sofyan Antogia, S.T., akhirnya menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 27 Agustus 2026, menyatakan Sofyan Antogia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tiga proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong, yakni Jalan Gio-Tuladengi, Bimoli-Pantai, dan Pembuni-Boronjong. Dalam perkara itu, Sofyan Antogia diketahui berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada ketiga paket pekerjaan tersebut.

Namun, setelah seluruh dakwaan diuji dalam persidangan, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan bebas.

Tak hanya bebas dari dakwaan, Majelis Hakim juga menetapkan pemulihan hak Sofyan Antogia dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Putusan itu menjadi titik balik setelah proses hukum yang panjang, sekaligus menegaskan bahwa sebuah dakwaan harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti di ruang persidangan.

Kantor Hukum AK & Associates yang mendampingi Sofyan Antogia menyambut putusan tersebut dengan apresiasi terhadap proses peradilan yang telah berjalan.

Direktur AK & Associates, Adv. Mochamad Andri Korompot, S.H., M.H., CCD., menegaskan bahwa proses hukum harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi.

“Setiap dakwaan harus teruji, setiap putusan berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.

Menurutnya, persidangan merupakan ruang untuk menguji seluruh unsur perkara secara terbuka, mulai dari keterangan saksi, ahli, terdakwa hingga alat bukti yang diajukan.

Dalam perkara Sofyan Antogia, tim hukum berupaya menguji setiap unsur tindak pidana yang didakwakan dan menempatkan fakta persidangan sebagai dasar utama pembelaan.

Advokat Muda AK & Associates, Moh. Fadly, S.H., M.H., yang turut mendampingi Sofyan Antogia selama proses persidangan, menegaskan bahwa jabatan seseorang tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.

“Dakwaan harus dibuktikan, bukan diasumsikan. Kami menghormati proses persidangan dan mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Fadly.

Bagi AK & Associates, putusan bebas tersebut menjadi penegasan penting bahwa pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan perbuatan konkret yang terbukti dan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.

Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena memiliki jabatan atau posisi tertentu. Ada proses pembuktian yang harus dilalui dan setiap unsur dakwaan wajib diuji di hadapan majelis hakim.

Karena itu, AK & Associates menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim serta seluruh proses hukum yang telah berlangsung.

Pemulihan hak, kedudukan, harkat dan martabat yang tercantum dalam amar putusan juga dinilai sebagai bagian penting dari konsekuensi hukum atas putusan bebas tersebut.

Bagi tim hukum, perkara ini bukan sekadar tentang menang atau kalah. Lebih dari itu, pembelaan merupakan upaya memastikan hak hukum seorang terdakwa tetap terlindungi dan proses peradilan berjalan sesuai prinsip praduga tak bersalah, due process of law serta pembuktian yang objektif.

Putusan bebas Sofyan Antogia sekaligus menjadi catatan bagi proses penegakan hukum: dakwaan boleh diajukan, tetapi kesalahan harus dibuktikan.

AK & Associates menegaskan akan terus menjalankan profesi advokat dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, ketelitian dan keberanian dalam memperjuangkan hak setiap pencari keadilan.

Sebab bagi mereka, hukum tidak dibangun dari asumsi. Hukum harus dibuktikan melalui proses yang adil dan objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.