BREAKING NEWS! KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi HGB: Dirjen ATR/BPN, Orang Kepercayaan Menteri, hingga Bos Summarecon

oleh -302 Dilihat
Screenshot

RADARNASIONAL, – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor berujung pada penetapan delapan tersangka.

Bukan hanya pejabat pertanahan yang terseret.Pihak swasta, politikus hingga mantan kepala daerah ikut masuk dalam pusaran perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

KPK melakukan OTT pada Senin (14/9/2026) dan mengamankan sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi serta kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Delapan tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Delapan tersangka yang ditetapkan KPK yakni:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Arif Sugiyanto, pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
  5. Fahd El Fouz, pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
  6. Rizal Pahlefi, pihak swasta.
  7. Erwin, pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
  8. Muhammad Fakhry, pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Perkara ini berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, proses pengurusan tersebut diduga disertai pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu.

Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlefi diduga sebagai pihak pemberi.

Sementara Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz dan Muhammad Fakhry diduga sebagai pihak penerima.

Untuk pihak pemberi, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Sedangkan para tersangka yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP.

KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini pun menjadi sorotan setelah OTT KPK menyeret pejabat tinggi ATR/BPN, pimpinan perusahaan swasta, politikus hingga sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkungan Menteri ATR/BPN.

Dari pengurusan HGB, perkara ini kini berujung pada rompi tahanan dan jeruji Rutan KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.