IPR Kayuboko Bertambah, Safri Minta Pemprov Sulteng Buka Dasar Penerbitannya

oleh -307 Dilihat
Screenshot

RADARNASIONAL,PALU — Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta Pemerintah Provinsi Sulteng transparan terkait penerbitan tambahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.

Safri menilai penerbitan izin baru harus disertai kepastian bahwa persoalan pertambangan tanpa izin (PETI), kerusakan lingkungan, hingga dampak terhadap masyarakat telah ditangani.

“Yang harus kita pastikan bukan hanya apakah izinnya secara administratif bisa diterbitkan, tetapi apakah seluruh persoalan di lapangan sudah diselesaikan. Jangan sampai izin baru terbit, sementara persoalan lama belum selesai,” kata Safri, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, publik perlu mengetahui dasar penerbitan IPR tambahan tersebut, terlebih sebelumnya terdapat penghentian sementara terhadap tiga IPR di kawasan Kayuboko.

Safri meminta pemerintah menjelaskan hasil evaluasi terhadap izin yang sebelumnya dihentikan, termasuk kewajiban lingkungan, reklamasi, pengawasan aktivitas tambang dan penanganan dampak terhadap masyarakat.

“Kalau ada izin yang sebelumnya dihentikan, maka publik berhak tahu apa hasil evaluasinya. Apa yang sudah diperbaiki, apa yang belum, dan apa dasar pemerintah kemudian menerbitkan atau memberikan izin tambahan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar IPR tidak menjadi celah bagi aktivitas PETI.

“Pertambangan rakyat yang legal harus kita bedakan dengan PETI. Jangan sampai keberadaan IPR justru menjadi celah untuk melegalkan aktivitas yang sebenarnya berada di luar wilayah atau ketentuan izin,” tegasnya.

Safri turut menyoroti kesesuaian luas wilayah yang mendapat izin dengan aktivitas pertambangan di lapangan. Jika terdapat aktivitas di luar wilayah izin, pemerintah diminta segera melakukan verifikasi dan penindakan sesuai aturan.

“Kalau izin hanya mencakup luasan tertentu tetapi aktivitas di lapangan jauh lebih luas, pemerintah harus menjelaskan siapa yang melakukan aktivitas tersebut dan mengapa pengawasannya tidak berjalan,” katanya.

Menurut Safri, persoalan Kayuboko tidak cukup diselesaikan melalui penerbitan izin. Aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, reklamasi dan pemulihan kawasan harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan pertambangan rakyat.

Apalagi, persoalan lingkungan di Kayuboko telah menjadi objek gugatan di PTUN Palu. JATAM Sulteng menggugat sejumlah pejabat terkait dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan serta meminta pengawasan, penertiban, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.

“Komisi III tentu berkepentingan memastikan tata kelola pertambangan di Sulteng berjalan sesuai aturan. Kita tidak ingin masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi kemudian harus menanggung biaya kerusakan lingkungan dalam jangka panjang,” ujar Safri.

Safri meminta Pemprov Sulteng bersama Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Kayuboko.

“Kalau memang IPR tersebut memenuhi seluruh persyaratan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, jelaskan kepada publik secara terbuka. Tetapi kalau masih ada persoalan yang belum selesai, jangan dipaksakan. Prinsipnya sederhana, izin harus memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.