Viral SP3 Mendadak Kasus Dugaan Mafia Tanah Sigi, Lima Tersangka Lepas, Kuasa Hukum Adu ke DPR RI

oleh -333 Dilihat
Screenshot

RADARNASIONAL,PALU – Perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus tanah di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menerbitkan dua Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kasus tersebut berkaitan dengan SHM Nomor 00930/Lolu Tahun 2012.

Kuasa hukum korban, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office, mempertanyakan keputusan penghentian penyidikan tersebut. Mereka bahkan membawa persoalan itu ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Galang menyebut, penyidikan sebelumnya menemukan sekitar 13 dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan.

Lima orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi, Juwahir.

Menurut Galang, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik turut memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen pertanahan.

Penetapan tersangka tersebut sebelumnya juga telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 Juni 2025.

Namun, lebih dari setahun kemudian, status tersangka tersebut dihentikan.

Ditreskrimum Polda Sulteng menerbitkan dua SP3 pada 14 Agustus 2026 dengan alasan perkara dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup.

Dua surat tersebut masing-masing bernomor S.Tap/Henti.Sidik/116/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum dan S.Tap/Henti.Sidik/117/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum.

Keputusan itu dipersoalkan kuasa hukum karena diterbitkan sembilan hari setelah pelaksanaan gelar perkara.

“Bagaimana bisa setelah gelar perkara, sembilan hari kemudian muncul keputusan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, di tengah banyaknya bukti pemalsuan yang ada? Kami minta evaluasi mendalam,” kata Galang.

Tak berhenti di DPR RI, pihak kuasa hukum juga mengadukan penanganan perkara tersebut ke Divisi Propam Polri dan Jamwas Kejaksaan Agung.

Mereka meminta proses penyidikan dan prapenuntutan dalam perkara tersebut dibuka secara jelas dan dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta proses penyidikan dan prapenuntutan yang berjalan di Polda Sulteng dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan di hadapan DPR,” tegas Galang.AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.