RADARNASIONAL,PALU – Munculnya peta bidang baru di atas tanah yang diklaim telah memiliki kejelasan dokumen kepemilikan menjadi sorotan dalam sengketa lahan di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Petobo, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kuasa hukum Piter dari Kantor Advokat LM Arif & Rekan mempertanyakan proses pemetaan dan konsolidasi lahan yang disebut memasukkan tanah milik kliennya seluas sekitar 5.441 meter persegi ke dalam kawasan Huntap Petobo.
Persoalan tersebut dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu, Senin (26/10/2026), dengan melibatkan pihak pemilik tanah, kuasa hukum,saksi batas dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu.
Arif mempertanyakan bagaimana peta bidang baru bisa muncul di atas tanah yang menurut pihaknya telah memiliki kejelasan peta bidang sebelumnya.
“Peta bidang jelas. Bagaimana bisa muncul peta bidang baru?” demikian pertanyaan yang disampaikan pihak kuasa hukum dalam mempersoalkan status lahan tersebut.
Menurut pihak kuasa hukum, pemilik tanah tidak pernah menerima undangan maupun pemberitahuan terkait proses konsolidasi yang disebut memasukkan bidang tanah itu ke dalam kawasan Huntap. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemetaan, proses administrasi, hingga pihak yang menetapkan lahan tersebut sebagai bagian dari kawasan konsolidasi.
Kuasa hukum meminta BPN Kota Palu menjelaskan riwayat bidang tanah dan dasar penerbitan dokumen yang berkaitan dengan konsolidasi. Mereka juga menekankan pentingnya memastikan status kepemilikan sebelum mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap hak pemilik tanah.
Sorotan itu turut diperkuat Moh. Galang Rama Putra, S.H., CTL., dari Gumanara Law Office. Ia menegaskan bahwa pemetaan kembali diperlukan untuk memastikan kesesuaian lokasi dan menyamakan persepsi antarwilayah, khususnya jika bidang tanah berada di kawasan perbatasan administratif.
“Siapa yang mempersepsikan bahwa bidang tanah klien kami itu merupakan tanah kosong tanpa kepemilikan? BPN semestinya melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu, apalagi jika lokasinya berada di wilayah perbatasan,” tegas Galang.
Menurutnya, identifikasi lintas wilayah seharusnya dilakukan sebelum konsolidasi lahan ditetapkan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah bidang tanah telah bersertifikat dan siapa pemilik yang tercatat dalam dokumen pertanahan.
Galang juga mempertanyakan proses konsolidasi yang menurut pihaknya tidak melibatkan kliennya selaku pemilik tanah.
“Klien kami tidak pernah diundang. Bagaimana bisa dilakukan konsolidasi, tetapi bukan dengan pemilik tanahnya? Tiba-tiba tanah klien kami masuk dalam konsolidasi yang diklaim BPN,” ujarnya.
Ia meminta agar bidang tanah yang menjadi objek sengketa diperiksa kembali dan dokumen yang terbit sebagai akibat dari konsolidasi ditinjau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar surat atau dokumen yang terbit sebagai akibat dari konsolidasi lahan di atas bidang tanah itu ditinjau dan dibersihkan sesuai ketentuan hukum. Kedudukan klien kami atas objek tanah tersebut harus dipulihkan sebagaimana mestinya,” kata Galang.
Ia menambahkan, kliennya merasa tidak pernah mengetahui ataupun menyepakati proses konsolidasi tersebut. Karena itu, pihaknya meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah, proses konsolidasi, serta dokumen yang diterbitkan demi memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota Palu, Affan, mengatakan pihaknya perlu memeriksa dokumen dan mengidentifikasi objek tanah sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita bukan paranormal. Kita harus melihat aspek hukumnya, mengidentifikasi objeknya, kemudian turun ke lokasi bersama BPN untuk memastikan siapa saja yang tercantum dalam surat keputusan dan bagaimana kondisi sebenarnya,” ujar Affan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu, Irwan, juga menyampaikan perlunya identifikasi kembali untuk memastikan apakah tanah milik Piter benar masuk dalam area konsolidasi Huntap Petobo.
Perwakilan BPN Kota Palu menyatakan perlu melakukan pemeriksaan lapangan dan mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya dalam kesempatannya perwakilan BPN Menambahkan bahwa lahan atas nama pak piter sudah teregistrasi dan menjadi atensi .
Sebagai tindak lanjut mediasi, pihak pemilik tanah, BPN Kota Palu, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu menyepakati pengukuran ulang batas-batas lahan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Pengukuran ulang tersebut diharapkan dapat memperjelas letak dan batas bidang tanah sekaligus mencocokkan dokumen pertanahan dengan kondisi di lapangan. Hasilnya juga diharapkan menjawab pertanyaan pihak pemilik mengenai dasar munculnya peta bidang baru dan proses masuknya tanah tersebut ke dalam konsolidasi Huntap Petobo.
Pengukuran ulang ini menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan kuasa hukum Piter mengenai batas tanah, riwayat pemetaan, serta dasar masuknya lahan ke dalam konsolidasi huntap.
Hingga mediasi berlangsung, belum ada penyelesaian final yang disampaikan. Hasil pengukuran dan pemeriksaan dokumen akan menjadi bagian penting dalam upaya memperjelas status lahan tersebut.
Bagi Piter, yang dibutuhkan bukan sekadar janji koordinasi, melainkan kepastian mengenai status tanah dan perlindungan haknya. BPN Kota Palu bersama pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan yang transparan agar sengketa lahan di kawasan huntap Petobo tidak terus berlarut-larut.AD






