RADARNASIONAL,JAKARTA – Persidangan perkara dugaan ijazah palsu dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), menghadirkan keterangan langsung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Di hadapan majelis hakim, Jokowi memperlihatkan empat ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi (S1).
Sebelum menunjukkan dokumen tersebut, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim agar ijazahnya dapat diperlihatkan kepada pengunjung sidang. Permintaan itu kemudian diarahkan hakim untuk dilakukan setelah persidangan.
Jokowi mengatakan, dirinya telah berjanji akan memperlihatkan seluruh dokumen pendidikan tersebut. Ia kemudian maju ke depan ruang sidang dan menunjukkan ijazah yang dibawanya.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Jokowi juga mengungkap awal mula dirinya mengetahui adanya tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial.
Ia mengaku pertama kali diperlihatkan tiga konten pada 20 Maret 2025 oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Saat itu, Jokowi berada di dalam mobil di sekitar Jalan HR Rasuna Said.
Tiga konten tersebut terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di platform X. Dua video yang dimaksud masing-masing diunggah akun Balige Akademi dengan judul Ijazah Palsu Joko Widodo berdasarkan analisis jenis font dan operating system, serta video yang diunggah I Gede Sudjana dan Dame Hari Lubis.
Sementara satu unggahan lainnya berasal dari akun X milik Dr Tifa.
Jokowi menyebut, dua tautan video YouTube tersebut kini sudah tidak dapat ditemukan. Adapun unggahan di platform X masih tersedia.
Persoalan kemudian berkembang dengan semakin banyaknya konten serupa yang beredar di berbagai platform digital. Jokowi menyebut, sebanyak 31 video telah diserahkan bersama tim penasihat hukumnya kepada kepolisian sebagai barang bukti.
Menurut dia, jumlah konten yang beredar sebenarnya jauh lebih banyak karena terus dibagikan ulang melalui media sosial, kanal YouTube hingga sejumlah program diskusi televisi.
Saat jaksa penuntut umum mendalami apakah salah satu dari 31 video tersebut dibuat oleh terdakwa Roy Suryo, Jokowi menjawab bahwa konten yang dimaksud memang ada.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara yang menyeret Roy Suryo Cs. Persidangan masih akan menguji keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.








