Di Duga Transaksi Narkotika Jenis Sabu 7 Warga Desa Dampala Di Seret Ke Mako Polsek Bahodopi

oleh -221 Dilihat

RadarNasional,Morowali-Penangkapan Terhadap terduga Pelaku Pengedaran Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Bahodopi. Sabtu tanggal 20 Juni 2021 sekitar Pukul 22.10 Wita telah dilaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang di Tingkatkan (KRYD) dengan Sasaran Miras, Narkoba, Premanisme, Prostitusi dan Knalpot Racing di Wilayah Hukum Polsek Bahodopi Polres Morowali.

Di katakan Kapolsek Bahodopi, IPDA Agus Salim, SH MAP kepada media ini Minggu, 20/6/2021, bahwa penangkapan ke 7 warga tersebut Berdasarkan Laporan dari Masyarakat bahwa di Desa Dampala ada warga yang melakukan penjualan Narkotika jenis sabu dengan merespon laporan tersebut maka saya beserta Personil Polsek Bahodopi menuju ke tkp yang di madsut,, ungkap nya,, ..

Menanggapi laporan tersebut Personil Polsek Bahodopi yang di Pimpin langsung Kapolsek Bahodopi IPDA Agus Salim SH MAP bersama 8 Orang Personil Polsek Bahodopi dengan Sasaran Narkoba di Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Kemudian tambah Agus Salim, Pada Pukul 22.30 Wita Personil tiba di salah satu rumah warga Desa Dampala yang diduga melakukan Penjualan atau Pengedaran Narkotika Jenis Sabu, sehingga saat itu Personil yang dipimpin Kapolsek Bahodopi langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga yang saat itu di dapatkan 8 orang yang sedang duduk di bangunan rumah dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan Badan terhadap ke delapan orang tersebut dan saat itu petugas mendapati salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik rumah di temukan Barang Bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus plastik bening didalam kantong Celana bagian depan yang disimpan didalam kaleng Permen Mentos dan setelah di hitung berjumlah 10 Bungkus Plastik bening,

Selanjutnya petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar dan seputaran rumah dan didapatkan pembungkus Rokok Class Mild dilantai yang didalamnya ditemukan 5 bungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan namun tidak menemukan barang bukti lainnya.

Tersangka Pemilik Barang yang diduga Narkotika Jenis Sabu inisial MD, 41 tahun ,dengan Barang Bukti yang diamankan Petugas yakni :15 Bungkus Narkotika yang diduga Sabu-sabu

– Uang Tunai sebesar Rp. 4.800.000

– 1 set Alat isap (bong)

– 1 Unit HP Oppo warna Hitam

– 1 Unit HP Samsung Galaxi Flip warna Gold

– 2 Buah ATM BRI

– 1 Buah Kotak Permen Mentos warna biru

– 1 Buah Dompet Kulit warna Coklat

– 1 Buah Dompet Kulit warna Hitam

Pada Pukul 11.50 Wita Terduga Pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu dan 7 orang yang ada di dalam rumah Terduga, dibawa dan diamankan di Polsek Bahodopi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ungkap”.. mantan Kapolsek Petasia Polres Morowali Utara Agus Salim, .(ful )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.