RadarNasional,Morut-Polres Kab.Morowali Utara melalukan penertiban dan penindakan Saksi tilang bagi pelanggar di jalan trans Sulawesi
Ada yang unik dalam kegiatan tersebut yaitu selain memeriksa kelengkapan kendaraan jajaran Anggota SatLantas Polres Morowali Utara melakukan Sidak , terhadap para pengguna Knalpot Bogar .

Dengan semboyan “Untuk Morowali Utara yang aman, nyaman dan kondusif, ayo bersatu Katakan tidak pada Knalpot Bogar !!!
Para pengguna Knalpot Bogar tersebut disanksi untuk melepaskan Knalpot tersebut di tempat Dan mengantinya dengan Knalpot standar yang seharusnya .
Selain itu, Ada yang unik yang dilalkukan oleh Anggota SatLantas Morut yaitu Para pengguna Knalpot Bogar yang Ada langsung di eksekusi Serta menghancurkan sendiri Knalpot Bogarnya ditempat agar tidak digunakan kembali .
Kanit Lantas Morowali Utara menjelaskan kepada Media RadarNasional bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin kami dalam hall menjaga Khamtibnas di Lingkungan kabupaten Morowali Utara “banyaknya laporan masyarakat terkait Knalpot bising tersebut , tentu saja kami Polres Morowali Utara melalu Sat Lantas melalukan tindakan tegas.
Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.