RadarNasional-Proses Lelang Pekerjaan Proyek Preservasi Jalan Ampana Balingara Bunta Pagimana Tahun Anggaran 2022 Nilai Pagu 29,4 Miliard disoroti
Bagaimana tidak pada proses lelang Yang di lakukan oleh Pihak Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Tengah Diduga terjadi suatu keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya.
Dalam prosesnya lelang yang tayang di lpse.pu.go.id pada 29 Desember 2021 lalu itu sudah terlaksana dan berjalan dengan semestinya Dan sudah mendapatkan hasil pemenang yang ditetapkan oleh pokja pada BP2JK Sulteng, Yakni PT Elim Jaya Pratama yang sebagai Pemenang Pertama Berbintang, di susul dengan PT Ramarfin Jaya Mandiri sebagai Urutan ke 2 dan PT Mari Bangun Nusantara sebagai urutan ke 3.
Namun ,Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada ruas jalan yang dilelangkan, mengembalikan dokumen Hasil Proses lelang yang dimaksud dengan meminta kepada pihak Pokja BP2JK sulteng agar melakukan Evaluasi ulang, sesuai dengan yang tayang pada Lpse.pu.go.id.
Pihak Pokja BP2JK sulteng pun melakukan evaluasi ulang atas hal itu, dengan kembali melakukan evaluasi atas apa yang dimaksudkan oleh pihak pengguna ( PPK- Red).
Yang menjadi pertanyaan dalam proses lelang proyek tersebut kenapa hasil evaluasi ulang yang Ada dinyatakan tender gagal, sesuai yang ditayangkang pada lpse.pu.go.id Dengan alasan catatan dibatalkan paket proyek ini Dikarenakan Tidak Ada Peserta Yang Lulus Evaluasi Penawaran.
Tentu saja Kejanggalan Proses Lelang Paket pekerjaan itupun dipertanyakan atas konten yang ditayangkan Tender Gagal Ada apa????
Pihak Pokja BP2JK Sulteng sudah melakukan proses evaluasi dengan sesuai intruksi ??? ataukah permintaan PPK terhadap evaluasi yang berakhir tender gagal ini telah mendapat restu oleh Kasatker selaku penguna Anggaran /Kuasa Penguna Anggaran ???
Mengenai proses lelang paket pekerjaan Preservasi Jalan Ampana Balingara Bunta Pagimana tahun anggaran 2022 dengan Pagu 29,4 Miliard yang disoal Itu, Kepala BP2JK Sulteng, Ronny Andriandi, ST. MT yang didampingi langsung oleh Widyanto selaku KTU BP2JK Sulteng dan Yety W ketua Pokja 32 BP2JK sulteng Memaparkan jika proses lelang paket itu akhirnya dinyatakan gagal. Gagalnya juga sudah melewati beberapa tahapan, seperti melakukan evaluasi ulang sampai 2 kali karena permintaan dari pihak PPK.
Seyogyanya, ranah kerja di kami sudah selesai dan clear semuanya, tetapi ketika pihak PPK mengembalikan dokumen hasil lelang kepada kami dengan alasan adanya keraguan atas beberapa dokumen dari pemenang berbintang, maka tahapan itu kami lakoni. ungkap Ronny yang disahuti oleh Widyanto.
Kerja dengan maksimal, melakukan klarifikasi lagi atas apa yang menjadi catatan pihak PPK, bahkan klarifikasi itu benar adanya, lantas singkatnya, ada suatu hal yang mematahkan atas kinerja yang sudah pokja lakukan, yakni adanya surat pernyataan yang tidak benar atas apa yang sudah kami klarifikasi kebenarannya sampai dua kali.
Harusnya di tahap inilah, pihak PPK berhak mengundang para penyedia jasa yang menjadi pemenang berbintang dan pemenang cadangan 1 dan 2.
Tahapan itu, PPK langsung melihat, jika penyedia yang berbintang bisa membuktikan secara langsung atas klarifikasi pembenaran atas apa yang dibutuhkan,maka hal itu tidak jadi masalah, tetapi jika hal tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya, maka secara otomatis penyedia tersebut langsung gugur dan pemenang cadangan 1 dan cadangan 2 akan naik otomatis dengan sendirinya.
sampai itulah, pihak BP2JK dalam menetapkan pemenang yang berbintang, terdapat pemenang cadangan 1 dan 2, Ujar Ronny.
Prinsip kerjanya, masing masing sudah memiliki koridor rambu yang ditentukan, kami bekerja dengan domain aturan yang ada, memaksimalkan kinerja di tahapan kami.
Dan mengenai proses lelang tersebut, kami sudah pada tahapan yang ada pada ranah kami, dan jika pada akhirnya penilaian terhadap kinerja kami sejauhmana, kiranya bisa dilihat dengan obyektif, karena penetapan yang kami putuskan juga melalui tahapan SOP sesuai aturan dan domain kerja, Jelas Ronny.