RADARNASIONAL-WITAPONDA-Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Wita Ponda, Sabtu, tgl 26 Maret 2022, sekitar pukul 20.00 Wita, personel Polsek Wita Ponda yg dipimpin langsung Kapolsek Wita Ponda Iptu Andi Rusdy SH. melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek wita ponda,
Di katakan kapolsek Witaponda kepada media ini 27/3/2022, bahwa Sesuai Rencana awal dengan Sasaran giat Kepolisian sektor witaponda yang ditingkatkan ( KRYD)
melaksanakan Patroli di desa- desa wilayah kecamatan Wita ponda khusus nya kepada masyarakat yang dicurigai menjual minuman keras, yang anatara lain desa Lantula jaya,
Desa moahino, desa solonsa jaya, dari ketiga desa tersebut aparat kepolisian mendapatkan 5 titik penjual miras beserta barang bukti
Adapun minumam keras / Barang bukti yang di amankan Yang antara adalah:13 ( tiga belas ) botol Bir Bintang,
6 (enam) botol Mc. Donald, 8 ( delapan) botol Cap Kijang
– 10 (sepuluh) botol anggur merah.
– 8 ( delapan) botol bir singaraja
– 1 ( satu) jerigen 30 liter miras jenis cap tikus.
– 74 (tiga puluh enam) plastik bening miras jenis cap tikus, ujarnya..,
Kapolsek Witaponda, Iptu Andi Rusdy tambahkan bahwa Kegiatan ini juga merupakan upaya yang dilaksnakan untuk menjaga situasi Kamtibmas yg kondusif menjelang Bulan Suci Ramdhan.yang tinggal beberapa hari lagi. Tegas nya(ful)