
Radarnasional-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menahan satu tersangka kasus korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,-
Tersangka inisial H selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS. H ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022 .
Kajati Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pettipeilohy melalui Kasi Penerangan Hukum Reza Hidayat menyampaikan Adapun penyidik telah melakukan pemeriksaan pada H dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.
” H ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka”jelas Reza
Adapun Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Melalui SIARAN PERS Nomor: 10 /P.2.3/KPH/08/2022 dijelaskan bahwa tersangka H akan ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022 di Lapas Perempuan Klas III Palu.
Sebelumnya Dua tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai sudah ditetapkan tersangka dan di lakukan penahanan .
SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Kab Banggai dan YL selaku Direktur PT. BANGUN BANGKEP PERSADA .
SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi SulawesiTengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.