Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Tiga Orang Bandar Serta Barang Bukti 60 Bungkus Paket Jenis Sabu

0

Radarnasional-Morowali-Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Tiga Orang Bandar Serta Barang Bukti 60 Bungkus Paket Jenis Sabu Gelar press release di Mapolres Morowali, yang dipimpin langsung Kapolres Morowali AKBP Suprianto, yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Asep Prandi, dalan kegiatan tersebut kapolres morowali AKBP Suprianto, menyampaikan kepada para wartawan Rabu,24 /8/2022, bahwa Satresnarkoba Polres Morowali berhasil meringkus 3 orang bandar Narkoba jenis sabu yang selama ini mengedarkan barang haram di wilayah Kabupaten Morowali.

Pelaku pertama inisial A (40), di tangkap pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022, sedang didalam mobil dipinggir jalan Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Adapun Babuk yang ditemukan yakni 8 bungkus plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 59,04 gram 1 unit handphone Android merk Oppo warna merah, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah kaca pyrex dan 1 pipet satu unit mobil Avanza warna biru dengan plat nomor DB 1302 MC.

Dari jumlah Babuk tersebut, jika ditotal nilainya mencapai harga Rp.95.040.000, dengan menyelamatkan sekitar 885 jiwa.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Begitu pun pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Morowali yang dampingi Kasat Narkoba Iptu Asep Prandi yang juga turut dihadiri Kasi Humas Iptu Agus Taufik.

Selanjutnya, pelaku AL (38) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 di sebuah kamar kos yang berada di desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Adapun Barang bukti yang ditemukan 18 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,50 gram, 1 unit handphone Android merk Vivo warna putih, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pireks, 1 buah kotak warna hijau.

Dari jumlah Babuk yang diperoleh jika dikalkulasi total harga penjualan mencapai Rp. 11. 700.000, mampu menyelamatkan 97 jiwa.

“Pelaku AL dikenakan pasal 114 ayat 2 atau112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian, pelaku inisial AD (39) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 di di sebuah tempat kos Desa Makarti Jaya Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Ditemukan barang bukti 34 bungkus plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,24 gram, 1 unit handphone Android merk Samsung warna putih.

Dari jumlah Barang bukti yang ditemukan setela di jumlah nilai penjualan mencapai Rp. 73.800.000, mampu menyelamatkan sekitar 618 jiwa.

Pelaku dijerat pasal yang sama dengan pelaku yang lain yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku ini tidak ada saling keterkaitan, mereka beraksi sendiri-sendiri tanpa saling mengenal satu dengan yang lain,” kata Kapolres Morowali AKBP Suprianto.

Selain itu juga di lakukan pemusnahan Barang bukti jenis sabu seberat 2,295 kg yang di tangkap aparat kepolisian polres morowali beberapa waktu lalu,Pemusnahan Barang bukti tersebut di laksanakan di Mako Polres Morowali yang di pimpin lansung Kapolres Morowali AKBP Suprianto yang di dampingi Kasat Narkoba Polres Morowali, Kepala BNN Morowali dan Kejari, yang di saksikan sejumlah Wartawan,dengan cara di blender kemudian di tanam di tempat yang sudah di siapkan. (ful)

[yotuwp type="videos" id="jmZnAc_593w" ]

LEAVE A REPLY