Terkini, Ronny Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik.

oleh -20 Dilihat

SULTENG – Usai penasehat hukum Ronny Tanusaputra, Mahfud Masuara SH mengklarifikasi terkait beredarnya ‘rekaman suara’ mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Haris Kariming dengan kliennya, pagi ini (Senin, 03/10) redaksi mendapat kiriman pernyataan tenaga ahli gubernur bidang fiskal daerah dan investasi itu.

Ronny, menegaskan akan melaporkan kasus pencemaran nama baiknya terkait pernyataan, statment dan fitnah di sosial media dan grup pesan whatsApp oleh seseorang bernama Ijal Labatjo dan Hartati Hartono. ‘’Iya saya sendiri selaku korban akan membuat laporan ke penegak hukum. Bukti bukti transmisi dan percakapan sosial elektronik di facebook dan WAG sebuah komunitas sudah terpenuhi. Sudah dikaji penasehat hukum saya. Karena ini mesti korban langsung melapor maka saya akan datang,’’ tulis Ronny dipesan singkatnya.

Apa buktinya? ‘’Ada sudah dikopi jejak digitalnya. Sudah dikaji pokok laporannya. Kita mesti bijak dan belajar bermedia sosial yang benar. Setiap manusia memiliki harga diri tidak bisa dijustifikasi, diolok-olok di sosial media,’’ tandasnya.

Rencananya, Ormas Relawan Merah Putih (RMP) akan melaporkan hari ini. Tapi karena UU ITE mesti korban langsung, maka saya akan lapor sendiri, tandas tenaga ahli gubernur itu. ‘’Kawan kawan di RMP yang akan lapor awalnya. Tapi diharuskan korban langsung karena terkait hak seseorang yang dirugikan,’’ tambahnya.

Berikut keterangan Ronny selengkapnya ditulis dan dikirim ke redaksi.

Melalui kuasa hukum sya kemarin sya sdh klarifikasi mengenai rekaman sya dgn almarhum mantan kadis ESDM bpk haris kariming..sya tdk perlu membuka aib orang krn ajaran agama sya tdk memperbolehkan membuka aib org di depan umum..segala kesalahan dan khilafan beliau sudah sya maafkan agar beliau dapat di terima di sisi Allah swt..yang harus sya tegaskan disini bahwa semenjak saya di beri Tugas dan tanggung jawab menjadi TA dan Direktur utama anak perusahaan di bidang pertambangan banyak hal yg harus sya pelajari dan ketahui tentang caruk maruk pertambangan di sulteng…maraknya IUP BACK DATE membuat peluang kepada semua pihak utk berlomba lomba mendapatkan IUP pertambangan..sehingga perusda mencoba utk melihat peluang itu krn hingga saat ini perusda sebagai perusahaan daerah sama sekali tdk memiliki IUP sebagai aset daerah..dalam percakapan sya dgn almarhum sya mencoba menjajaki bilamana perusda bisa memiliki IUP melalui cara tersebut, namun setelah kami kaji dan evaluasi dgn tim legal dan melaporkan ke gubernur maka gubernur melarang keras melakukan hal tersebut dan tim legal juga tdk merekomendasi hal tersebut dan di putuskan perusda akan mengajukan IUP melalui proses sesuai UU pertambangan yg baru di revisi. Sehingga hingga saat ini tdk ada satupun IUP yg terbit melalui proses back date ,krn perusda  masih melakukan proses pengurusan. Sehingga melalui press realess ini sya ingin menanyakan kepada saudara ijal labajo dalam percakapannya di WAG group satu komunitas yg mengaikatkan perkara gedung DPRD MORUT ..tentang pengembalian uang proyek yg mengatakan bahwa dana itu dari dana IUP dan mengatakan bahwa saya memiliki IUP secara pribadi ..sya tegaskan bahwa anda harus bertanggung jawab dgn hal tersebut dan membuktikan bahwa sya memiliki IUP secara pribadi, sya tegaskan bahwa jika ada yg bisa menemukan satu saja IUP Nikel Milik sya…maka sya akan pertanggung jawabkan secara hukum, namun jika tidak maka saudara ijal labajo harus bertanggung jawab secara hukum, demikian juga utk ibu hartati yg terhormat yg mengatakan sya ada konspirasi besar dgn wagub…harus ada buktikan..krn selama ini sya tdk pernah berbicara IUP dgn bapak wagub….semua ini akan sya serahkan kepada pihak berwajib demi utk nama baik sya dan keluarga, demikian juga sya secara pribadi sebagai warga negara yang baik akan mempertanggung jawabkan segala proses hukum apapun jika ada perbuatan hukum yg saya lakukan. Sekali lagi sya ucapkan terima kasih kepada teman2 media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.