Radarnasional-Kuasa Hukum Warga dan Lembaga Adat Poboya Agussalim.SH tegas mempertanyakan terkait pemberitaan atas PT.AKM menyalurkan dana tunai tahap 1 ke Warga Poboya kota Palu.Rabu, 23 November 2022.
Kita ketahui bersama kedudukan PT.AKM itu merupakan sebagai vendor Sementara beberapa pekan lalu yang di tunjuk dalam kedudukan face to face berhadapan dengan warga Poboya adalah PT.CPM itu sendiri
“Kan jelas pada posisi bersama warga Poboya waktu itu dihadiri Gubernur Sulteng yang di wakili tenaga ahli nya Ridha saleh, lembaga adat Poboya serta Komda HAM Daerah kok tiba-tiba ,ada pemberitaan PT. AKM beri dana tunai tahap I. Tolong perjelas, bantuan tersebut apakah dari PT. CPM kah atau PT.AKM”ungkap Advokat Rakyat Agussalim.SH
Kemudian,Agussalim.SH,mempertanyakan penetapan status kedudukan dari PT.AKM tersebut itu sendiri Jika PT.CPM maka tentunya, ini belum masuk dalam kegiatan yang dimaksud, dan Vendor PT.AKM itu bukan perusahaan “Penambangan”, kata Advokat Rakyat Agussalim SH,
“Jika ada Kesepakatan melalui Koperasi yang dimaksud dan Dana yg disalurkan, itu hasil dari kegiatan penambangan ilegal…itu jelas melawan hukum” tegas Advokat Rakyat Agussalim,SH.
Selain itu Advokat Rakyat ini mengkritisi terkait peryataan PT.AKM menargetkan dalam pemberitaan yang ada dalam tahap pertama akan di salurkan ke 970 orang Datanya apa dari mana apakah Walikota mengetahui hal tersebut kitakan punya Pemerintahan kota Palu apakah ada perwallinya?
“PT.AKM ini terdaftar Dimana di Provinsi Sulteng atau Kota Palu jika terdaftar di kota harus dikeluarkan Perwalinya oleh DPRD saya mau semua pihak memanggil PT.AKM terkait penyaluran dana untuk apa, dan dari mana serta mempertanyakan legal standingnya yang Tiba tiba datang ujuk ujuk memberikan dana sebesar itu dan dimediasi melalui fasilitator dari BPD pada 21 November 2022 tentu saja,saya selaku Advokat Rakyat serta kuasa hukum warga dan lembaga adat Poboya akan mempertanyakan terkait dana yang di salurkan ini”.tutup Agussalim. AD