Ketua Umum ASTEKINDO Sulteng Minta APH Jangan Ganggu Proses Lelang Proyek

oleh -2514 Dilihat

“Selama ini kontraktor lokal terkesan dikriminalisasi, kasihan kan mereka. Olehnya kita perlu melindungi pengusaha-pengusaha lokal kita. Hal ini penting untuk terselenggaranya pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang baik dan benar-benar untuk kemajuan pembangunan daerah ini,”tandas mantan ketua ASPEKINDO Sulteng itu.

Penegasan itu diutarakan Zulfakar menyikapi maraknya laporan kepada Polda maupun Kejaksaan terkait proses lelang dan atau pelaksanaan pembangunan oleh pelaku jasa konstruksi.

Kata Zulfakar bayangkan sementara proses lelang sudah dianggap macam-macam, ada permainanlah antara PPK dan pengusaha padahal itu kan tidak seperti itu.

“Saya mendukung rekan-rekan kontraktor lokal untuk bersaing sehat, sepanjang tidak ada perbuatan-perbuatan tercelah yang mereka lakukan,”tuturnya.

Zulfakar menjelaskan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 86;

1. “Bahwa kalau ada pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) hurif b akan adanya dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran yang disengaja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, proses pemeriksaan hukum terhadap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dilakukan dengan tidak mengganggu atau menghentikan proses penyelenggaraan jasa konstruksi.

2.Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat 1 huruf b terkait dengan kerugian negara dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, proses pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwewenang untuk pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dikecualikan dalam hal:

a.Terjadi hilangnya nyawa seseorang dan atau

b. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi (baca uu RI No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi).

Kemudian dalam peraturan pemerintah RI No.22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No.2 tahum 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 142 ayat;

1. Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 ayat 1, disampaikan kepada Kejaksaan RI dan/ atau Kepolisian RI diduga merugikan keuangan negara maka Kejaksaan dan/atau Polri meneruskan pengaduan masyarakay tetsebut kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

“Mengacu pada undang-undang dan permen tersebut, maka kita sebagai pengurus asosiasi terus mendukung dan mendorong kontraktor lokal yang masih tergolong pengusaha menengah ke bawah untuk tetap bekerja dan bersaing sehat. Jangan saling menjatuhkan, lagi-lagi saya katakan gunakan ruang sanggah jika terdapat proses lelang tidak bersesuaian dengan apa yang dipersyaratkan dan terus berkarya untuk kemajuan daerah ini,” kata pengurus Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sulteng itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.