Polres Morowali Berhasil Tangkap Dua Orang Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Bahodopi

oleh -672 Dilihat

Radarnasional,Morowali – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Pos Kamling Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan yang diterima pukul 00.30 WITA, tim segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi.

Pada pukul 03.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial JR (21) dan KTK (22) di Pos Kamling Desa Bahodopi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram yang disembunyikan di bawah kursi.

Selain itu, petugas juga menyita satu sachet plastik dan dua telepon genggam sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini diamankan di Polres Morowali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.