Radarnasional,Palu – Ketua Koalisi Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (Beramal), Dr. Hidayat Lamakarate, M.Si., memberikan tanggapan terkait saksi Beramal yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi di Kecamatan Tawaili.
“Kalau soal ada saksi PPK Beramal yang tidak bertanda tangan, itu hal yang dimungkinkan dalam aturan,” ujar Hidayat melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/12/2024).
Ia menjelaskan, saksi Beramal telah diberikan pelatihan, termasuk prosedur menghadapi berbagai persoalan di setiap tingkat pleno.
Jika saksi menemukan kejanggalan, mereka diperbolehkan untuk tidak menandatangani berita acara dengan mencantumkan alasan dalam format yang disediakan.
“Ini adalah hak setiap pasangan calon. Jika saksi tidak menandatangani, apakah itu salah? Kalau tidak salah, di mana masalahnya?” tandas Hidayat.
Ia menekankan, ketidakbersediaan menandatangani merupakan bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi, di mana setiap pihak menjalankan perannya sesuai ketentuan.
Hidayat juga menyoroti pentingnya membaca alasan yang dituliskan saksi dalam format yang telah disediakan oleh penyelenggara.
Namun, terkait saksi Beramal di Tawaili yang tidak memberikan alasan, ia menegaskan bahwa seharusnya ada penjelasan tertulis.
Dalam hasil Sirekap KPU, Paslon Beramal memperoleh 605.324 suara (38,60 persen), sementara Paslon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido, memimpin dengan 706.124 suara (45,03 persen). Paslon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka, mendapatkan 256.602 suara (16,36 persen).
—