Radarnasional,Palu – Dalam proses rekapitulasi berjenjang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024, saksi pasangan calon (Paslon) Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL) tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di Kecamatan Tawaili, Kota Palu, tanpa memberikan alasan.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak mempengaruhi jalannya rekapitulasi, karena peserta lain, termasuk pengawas, tetap hadir dan memberikan tanda tangan.
“Itu hak mereka. Yang pasti, rekapitulasi tetap berjalan sesuai prosedur,” ujarnya, Minggu (1/12/2024).
Menurut mantan anggota KPU Sulteng, Dr. Naharuddin, penolakan ini tidak akan mengganggu hasil rekapitulasi. Senada dengan itu, advokat Suprianus Kandolia, SH, menyebut proses rekapitulasi yang disaksikan banyak pihak tetap sah dan legal.
“Sebagai politisi, kita harus siap menang dan kalah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ketua tim koalisi BERAMAL, Dr. Hidayat Lamakarate, M.Si, belum memberikan tanggapan terkait penolakan saksi Paslon nomor urut 1.
Berdasarkan data Sirekap KPU, suara yang masuk mencapai 96,72 persen. Paslon BERAMAL memperoleh 605.324 suara (38,60 persen), sementara Paslon Anwar Hafid – Reny A Lamadjido unggul dengan 706.124 suara (45,03 persen), disusul Paslon Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka dengan 256.602 suara (16,36 persen). ***