Korupsi di PT PP, KPK Sita Uang Rp62 Miliar

oleh -3913 Dilihat

Radarnasional,JAKARTA,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp62 miliar dalam kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP).

Uang tersebut ditemukan dalam bentuk deposito dan brankas yang disita oleh penyidik.

Dilansir dari iNews.id juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dari total uang yang disita, Rp22 miliar disimpan dalam bentuk deposito, sementara sisanya sebesar Rp40 miliar ditemukan di dalam brankas.

“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito. Itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025).

“Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp40 miliar,” tambahnya.

Meskipun jumlah total uang yang disita mencapai Rp62 miliar, KPK belum mengungkapkan identitas pihak yang menyimpan uang tersebut dan lokasi penyitaan.

“Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya. Sehingga ini teman-teman masih belum bisa di-update terlebih dahulu,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan terkait dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022-2023. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 miliar.

“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” jelas Tessa dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/12/2024).

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini sejak 9 Desember 2024.

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam pihak-pihak yang terlibat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.