Radarnasional,Morut-Sebuah kasus hukum mencuat di Kabupaten Morowali Utara terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan penggelapan hak atas tanah. Kasus ini menyeret PT. Ascenden Land Logistic serta Kepala Desa Pe Boa, Kecamatan Petasia Timur, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam sengketa ini.
Agusman Nsumui, seorang pendeta asal Desa Tontowea, telah memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum “Endi Anwar, & Rekan,” yang diwakili oleh advokat Endi Anwar, S.H dan Imam Ayatullah, S.H.
Surat kuasa ini memberikan wewenang penuh kepada para advokat untuk mendampingi, mewakili, serta membela kepentingan hukum Agusman dalam perkara ini, baik dalam proses penyelidikan maupun dalam proses hukum lebih lanjut.
Dalam surat kuasa khusus yang ditandatangani pada 23 Januari 2025, Penerima Kuasa diberikan hak untuk menandatangani dokumen hukum, mengajukan somasi, menghadiri pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan, serta mengambil langkah hukum lainnya demi kepentingan hukum klien mereka.
Pada 28 Januari 2025, Kantor Hukum “Endi Anwar, & Rekan” resmi mengirimkan somasi (peringatan hukum) kepada PT. Ascenden Land Logistic, Kepala Desa Pe Boa, serta Bupati Morowali Utara.
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta klarifikasi serta tindakan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap Agusman Nsumui.
Surat somasi ini menegaskan bahwa jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian atau tanggapan dari pihak terkait, maka langkah hukum lebih lanjut akan diambil, termasuk kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Ascenden Land Logistic, Kepala Desa Pe Boa, maupun Bupati Morowali Utara terkait somasi ini.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut mengenai penyelesaian hukum atas dugaan pelanggaran ini.