RADARNASIONAL,PALU – Keberadaan koperasi di lingkar tambang Poboya menuai sorotan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat setempat dan pemerhati sosial. Sorotan ini mencuat setelah beredarnya spanduk di sejumlah ruas jalan di Kota Palu yang menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit dan mengusut aliran dana PT Adijaya Karya Makmur (AKM) yang masuk ke koperasi secara transparan.
Diketahui, di Poboya terdapat dua koperasi yang menjadi wadah penerimaan dana bagi hasil, yakni Koperasi Lingkar Tambang dan Koperasi Poboya. Kedua koperasi ini menerima bagian dari hasil kerja sama pengelolaan kolam dengan pihak vendor, PT AKM.
Ketua Koperasi Poboya, Sofyartiar, saat dikonfirmasi Minggu (9/3/2025), mengungkapkan bahwa penyaluran hasil kerja sama tersebut dilakukan dengan dua metode, yaitu secara tunai dan melalui transfer ke rekening anggota koperasi. Namun, jumlah yang diberikan bergantung pada hasil kerja sama dan nilai jual emas.
“Sebagian kami transfer ke rekening dan sebagian ada yang diberikan secara tunai. Jumlahnya sekitar Rp3 jutaan per kepala keluarga (KK), dan itupun diberikan setiap kali habis panen,” jelas Sofyartiar.
Namun, sejumlah warga Poboya mengaku tidak pernah menerima bagian dari koperasi, meskipun koperasi disebut menerima dana dari PT AKM.
“Kami memang warga Poboya, tapi selama ini tidak pernah dapat bagian dari koperasi. Setahu kami, koperasi mendapat sekitar Rp3,5 miliar per triwulan dari PT AKM. Bahkan Koperasi Lingkar Tambang mendapat bagian lebih besar karena mengcover beberapa kelurahan di sekitar wilayah tambang Poboya. Lantas ke mana uang sisa dari pembayaran ke masyarakat?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Ia juga meminta agar APH segera memeriksa dan mengaudit dua koperasi tersebut.
Herman Pandejori, Sekretaris Dewan Adat Kelurahan Poboya, membenarkan bahwa koperasi menerima dana Rp3,5 miliar per triwulan dan mendistribusikannya ke masyarakat.
“Nilai bagiannya sekitar Rp3 juta per triwulan untuk masyarakat Poboya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sofyartiar membantah bahwa pembagian dilakukan per triwulan.
“Penyaluran dana dilakukan setiap kali panen, bukan per triwulan. Jika panennya tiga atau empat kali, maka pembagiannya mengikuti panen tersebut. Waktu panennya tidak menentu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kontrak kerja sama dengan vendor sudah habis bulan ini, sehingga muncul pertanyaan bagaimana koperasi akan tetap membayar masyarakat jika kerja sama tidak diperpanjang.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai permintaan audit terhadap dua koperasi tersebut. Namun, desakan masyarakat agar APH turun tangan semakin kuat.***