Advokat Rakyat Serukan Solidaritas di Hari Tanpa Lahan Internasional 2025

oleh -1940 Dilihat

RADARNASIONAL,Morowali Utara– Hari ini diperingati sebagai Hari Tanpa Lahan Internasional, yang jatuh setiap tanggal 29 Maret.Peringatan ini mengusung tema Peasant Rise for Land! sebagai bagian dari bulan aksi global yang bertujuan memperjuangkan hak atas tanah bagi petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.29 Maret 2025

Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), Advokat Rakyat Agussalim SH, menyatakan solidaritas bersama dengan inisiatif Asian Peasant Coalition (APC) dan PAN Asia Pacific (PANAP).

Peringatan ini menyoroti dampak perampasan lahan oleh korporasi terhadap petani dan masyarakat adat.

Agussalim menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia akibat perampasan lahan masih terus terjadi. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah konflik agraria di Desa Peleru, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara. PT SPN, dengan dukungan Polres Morowali Utara, telah menahan seorang pemuda bernama Olong akibat sengketa lahan sawit yang diklaim sebagai milik perusahaan tersebut.

SPHP berencana mengajukan praperadilan terhadap Polres Morowali Utara atas penangkapan dan penahanan Olong, serta menuntut pengembalian lahan kepada petani.

Menurut Agussalim, hak atas tanah merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang harus diperjuangkan. Ia menyoroti kontradiksi dalam regulasi pemerintah, di mana kebijakan investasi sering kali bertentangan dengan pengakuan hak tanah masyarakat tani dan masyarakat hukum adat. Ia juga menegaskan pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam menangani konflik agraria, bukan sekadar proses hukum di pengadilan.

Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah dan LBH Morowali Utara, SPHP menegaskan bahwa penegakan hukum harus berpihak kepada petani yang menjadi korban perampasan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit.

“Kami menyerukan pembebasan petani Desa Peleru dan menuntut agar tanah yang diklaim PT SPN dikembalikan serta dijadikan sebagai mitra petani pekerja buruh sawit. Ini adalah amanat konstitusi kita, UUD 1945,” tegas Agussalim.

SPHP, yang tergabung dalam gerakan perjuangan kaum tani, buruh, dan masyarakat hukum adat, mendesak kepolisian dan birokrasi pemerintah pusat hingga daerah untuk menjalankan kebijakan yang berbasis konstitusi. Mereka meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil dalam menangani konflik agraria dan memastikan kepastian hukum yang berpihak kepada rakyat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.