Radarnasional,Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu akan segera melimpahkan perkara dugaan penerbitan bank garansi fiktif di Bank Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) ke Pengadilan Negeri (PN) Palu. Proses administrasi pelimpahan saat ini sedang berlangsung dan ditargetkan rampung dalam pekan ini.
Sebelumnya Dilansir dari Antaranews dalam kutipan yang ada Humas Kejari Palu mengatakan
“Secepatnya, pekan ini kami limpahkan ke pengadilan. Saat ini sedang diproses administrasinya,” ujar Humas Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, Rabu (15/5).
Perkara ini bermula dari permohonan kredit CV Mugniy Alamgir bersama EA selaku Direktur PT Insan Cita Karya (ICK), kepada Bank Sulteng pada 19 April 2021 dengan nominal 2,85 Milyard
Kredit tersebut diajukan sebagai syarat permohonan terkait kontrak proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe yang dilaksanakan bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah satker PJN III
Pihak Bank Sulteng menegaskan dalam wawancara bahwa setiap proses pengajuan kredit dan penerbitan bank garansi harus melalui prosedur formal yang ketat, termasuk persetujuan tertulis dari pejabat berwenang. Namun, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dilakukan oleh pihak pemohon kredit.
Dalam pelaksanaan proyek, pembayaran termin yang seharusnya disalurkan melalui Bank Sulteng justru secara sepihak dialihkan oleh CV Mugniy Alamgir ke salah satu bank BUMN tanpa sepengetahuan dan persetujuan Bank Sulteng. Tindakan tersebut dinilai melanggar kontrak kerja sama dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Bank Sulteng telah menjalankan fungsi pengawasan internal serta prinsip kehati-hatian, dan secara berulang mengingatkan pihak pemohon agar memenuhi kewajiban kontraktual. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga kasus ini masuk ke ranah hukum.
Pada prinsipnya, Bank Sulteng menyatakan telah mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap II berkas perkara beserta enam tersangka ke Kejari Palu. Saat ini, keenam tersangka berstatus tahanan kota dengan pertimbangan bahwa sebagian telah mengembalikan kerugian negara serta mendapat catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status penahanan lebih lanjut akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Palu.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar senantiasa menaati prosedur dalam pengelolaan dana publik dan fasilitas perbankan, guna mencegah penyimpangan yang dapat menimbulkan dampak hukum maupun kerugian negara.






