PT BTIIG Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Kegiatan Tambang di Morowali, Dilaporkan ke Polda Sulteng

oleh -1465 Dilihat

Radarnasional,Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang melibatkan perusahaan PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Kabupaten Morowali.

Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Inggrith S.R. Luneto, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Sulteng, Andi Rully Djanggola, SE, M.Si.

Laporan dugaan pemalsuan surat itu disampaikan pada Jumat (16/5/2025) pukul 12.15 WITA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng dengan nomor laporan LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.

Dalam laporannya, pihak pelapor menyebut bahwa PT. BTIIG diduga menggunakan dokumen palsu berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan nomor: 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024. Dokumen tersebut seolah-olah diterbitkan oleh Dinas CIKASDA Sulteng guna mendukung proses perizinan aktivitas pertambangan perusahaan di kabupaten Morowali tersebut

Inggrith menyatakan bahwa Dinas CIKASDA tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang digunakan perusahaan. Sebagai barang bukti, pelapor menyertakan empat lembar fotokopi surat yang diduga palsu tersebut.

Laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono, dan telah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Dinas CIKASDA Sulteng, Andi Rully Djanggola, saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5/2025) membenarkan adanya pelaporan tersebut.

“Sudah kami laporkan sesuai pernyataan dan perintah Pak Gubernur saat acara ngopi dengan tim media Sulteng,” tulis Andi Rully Djanggola melalui pesan WhatsApp kepada media, disertai dengan lampiran bukti laporan resmi di Polda Sulteng.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.