Gercep Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Pengedar Sabu Asal Palu di Desa Solonsa

oleh -1224 Dilihat

Radarnasional,Morowali,– Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.26 Mei 2025

Pada Senin pagi (26/5), petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga asal Kota Palu, yang diduga kuat membawa dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Morowali.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya dalam upaya menekan angka peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Morowali dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Komang.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal adalah penjara seumur hidup serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Polres Morowali juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami membuka diri untuk menerima setiap informasi yang bisa membantu menjaga Morowali dari bahaya narkoba,” pungkas Iptu Komang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.