Mampukah Direskrimum Polda Sulteng Tegakkan Keadilan? Warga Sigi Lawan Penindasan 27 Tahun atas Tanah Dirampas”

oleh -1567 Dilihat

RADARNASIONAL,SULTENG-Setelah puluhan tahun menanti keadilan yang tak kunjung tiba, tiga warga Kabupaten Sigi akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka resmi melaporkan dugaan penipuan dan penyerobotan lahan oleh pengusaha bernama Darwis Mayeri ke Polda Sulawesi Tengah, Senin (17/06/2025).

Salah satu pelapor, yang berproses Sukman (62), petani asal Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, dengan suara penuh ketegasan menyerahkan laporan ke SPKT Polda Sulteng. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/148/VI/2025/SPKT/POLDA SULTENG dan memuat dugaan penipuan atas tanah di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.

Foto : surat Pelaporan warga di Polda Sulteng

“Sudah 27 tahun kami dijanjikan pembayaran, tapi tidak ada realisasi. Laporan kami sebelumnya diabaikan oleh Polres Sigi. Kini kami datang langsung ke Polda Sulteng,” ujar Sukman kepada wartawan 

Kasus ini menyeret nama Darwis Mayeri yang menurut salah satu kuasa hukum warga, dalam pendampingan Moh. Galang Rama Putra, S.H., CTL, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam satu kasus sebelumnya, dan kini pelaporan tambahan dilakukan oleh warga dengan kasus yang sama

“Bukan lagi sekadar dugaan. Unsur pidananya jelas, bukti dan kronologi sudah lengkap. Kami mendesak Direskrimum Polda untuk bertindak cepat dan serius ” tegas Galang.

Ketiga warga mengaku bahwa lahan mereka telah dikuasai oleh perusahaan bernama PT Palu Cipta Anugerah tanpa adanya pembayaran yang sah. Mereka menilai praktik ini sebagai bentuk pengabaian hukum dan ketidakadilan yang telah berlangsung terlalu lama.

Menariknya, saat proses pelaporan berlangsung, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Direktorat Reskrimum. Dalam sidaknya, Wakapolda menegaskan pentingnya kebersihan ruangan serta profesionalitas dalam penanganan laporan masyarakat.

“ruangan kerja harus bersih begitupula Pelayanan harus bersih dan cepat. Tak boleh ada laporan yang digantung tanpa kejelasan,” tegas Wakapolda di hadapan jajaran Direktorat Reskrimum.

Warga berharap, langkah hukum ini menjadi titik balik bagi perjuangan panjang mereka. Mereka menuntut agar Polda Sulawesi Tengah benar-benar membuktikan keberpihakan pada keadilan dan rakyat kecil.

 “Jika hukum tak berpihak pada kebenaran, maka rakyat akan terus berteriak!” seru Sukman dan warga lainnya dari depan gerbang Polda Sulteng.

Kini, mata publik tertuju pada langkah lanjutan Direskrimum Polda Sulteng. Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan atau kembali dibungkam oleh kekuasaan dan uang? Waktu yang akan menjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.