JPU Saat Pembacaan Tanggapan Esepsi Dalam Sidang! Salah Cantumkan Pasal, Dakwaan Kasus Darsyaf Agus Slamet Diambang Gugur

oleh -1374 Dilihat

Radarnasional,PALU – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menjerat Darsyaf Agus Slamet kembali memantik perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (19/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat fatal dalam dakwaan: salah mencantumkan pasal dalam surat dakwaan.

Hal ini diungkap langsung oleh Jaksa I Wayan Sukardiasa, S.H., M.H., saat membacakan tanggapan atas eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. “Kami Penuntut Umum menyadari sepenuhnya sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari kekhilafan,” ujar jaksa. Ia mengakui pasal yang seharusnya digunakan adalah Pasal 37E ayat (4) Undang-Undang Perbankan, namun yang tercantum justru Pasal 378 ayat (4) KUHP—pasal yang tidak eksis.

Pernyataan tersebut sontak disambut reaksi keras dari tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Adv. Moch. Andri Korompot, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Law Firm “AK & Associates”.

“Ini bukan sekadar kesalahan ketik, tapi cermin dari ketidaksiapan penuntut umum dalam menyusun dakwaan yang sah secara hukum. Bagaimana publik bisa percaya pada proses hukum jika jaksa salah menempatkan dasar pasal pidana?” tegas Andri Korompot kepada wartawan usai sidang.

Menurut Andri, kesalahan ini mencederai asas kepastian hukum, sebab berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, surat dakwaan harus disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu, ia menilai dakwaan terhadap kliennya cacat formil dan harus dibatalkan demi hukum.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti: Ketidakjelasan peran terdakwa dalam perkara ini dimana, Tidak disebutkannya penitipan dana sebesar Rp 2,35 miliar oleh PARA terdakwa kepada pihak bank, sebagai bentuk tanggung jawab atas kredit bermasalah.

Meski mengakui adanya kekeliruan, Jaksa tetap bergeming. Dalam tanggapannya, JPU tetap menyatakan dakwaan mereka sah dan layak diteruskan, serta meminta Majelis Hakim agar:

1. Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa secara keseluruhan;

2. Menyatakan surat dakwaan sah dan dapat diterima;

3. Melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi.

Majelis Hakim sendiri belum mengambil keputusan, namun dijadwalkan akan membacakan putusan sela dalam waktu dekat. Putusan ini akan menjadi penentu apakah proses hukum akan dilanjutkan atau JPU harus memperbaiki kembali surat dakwaan.

Kasus ini menjadi sorotan luas, mengingat menyangkut dugaan penyimpangan dana dalam skema kredit di lingkungan Bank Sulteng, serta telah dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak pihak menilai, kredibilitas kejaksaan dan penegakan hukum secara keseluruhan kini tengah diuji di mata publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.