Kejanggalan Terbuka! Terlapor DW dan Aparat Desa Absen Terkait Proses Pengembalian Batas Tanah di Sigi, Ditreskrimum Polda Sulteng Angkat Bicara

oleh -1514 Dilihat

Radarnasional,Sigi-Proses pengembalian batas tanah yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah di lokasi objek sengketa, kembali menguak kejanggalan serius dalam kasus sengketa kepemilikan lahan yang dilaporkan oleh Joni Mardanis.20/6/2025

Foto : Warga saksi batas yang hadir semuanya

Langkah hukum ini sejatinya bertujuan sebagai ruang terbuka bagi pelapor dan terlapor untuk sama-sama membuktikan klaim atas lahan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang berbatasan langsung dengan bidang tanah yang disengketakan.

Namun, proses tersebut justru kembali diwarnai ketidakhadiran pihak-pihak kunci yang menjadi subjek penting pembuktian.

Foto : Ditreskrimum Polda Sulteng bersama ,Pelapor dan pengacara JM di lokasi serta BPN Sigi

Saudara DM, selaku terlapor yang  sebelumnya mangkir pada tahun 2024, kini kembali tidak menghadiri agenda pengembalian batas. Ia berdalih sedang sakit, namun hingga pelaksanaan hari ini, tidak menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Padahal proses ini telah berada dalam tahap pro justitia.

“Kami hadir membawa para saksi pemilik langsung bidang tanah yang berbatasan dengan klien kami. Mereka adalah saksi hidup. Tidak satu pun di antara mereka mengenal DM, IH, ZP, maupun PT. NPC sebagai pemilik tanah di sekitar mereka. Maka pertanyaannya, siapa yang bertandatangan sebagai saksi batas saat mereka menerbitkan surat tanah?” tegas Moh. Galang Rama Putra, SH., CTL, kuasa hukum Joni Mardanis.

Ironis, selain DM, pihak pemerintah desa pun tidak satupun hadir . Kepala Desa Lolu justru berada di Kantor BPN Kabupaten Sigi dan Sekretaris Desa yang berada di kantor desa secara terang-terangan menolak hadir tanpa alasan resmi. Hal ini kian menambah tanda tanya atas integritas proses administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Saat wartawan mencoba meminta klarifikasi dari perwakilan Kantor BPN Sigi yang berada di lokasi, jawaban yang diterima hanya: “Silakan ke kantor kalau mau wawancara, Pak.”

Dalam pengawasan langsung proses tersebut, hadir Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Dirham Salama, SH, yang menyatakan bahwa pihaknya telah mengupayakan semua prosedur secara maksimal.

“Pihak DM, termasuk Kepala Desa Lolu, sudah kami hubungi tapi tetap tidak hadir. Kami akan tetap melanjutkan tahapan ini. Jika ke depan mereka tetap mangkir tanpa alasan yang sah, proses akan tetap berjalan ” tegas Kompol Dirham.

Ia menambahkan, pengukuran ulang dan konfirmasi saksi batas merupakan bagian krusial dari proses pembuktian. Bila terus dihambat oleh ketidakhadiran para pihak, aparat penegak hukum akan mengambil langkah sesuai aturan perundang-undangan.

Kuasa hukum Joni Mardanis menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini sampai tuntas. Ia menilai bahwa rangkaian ketidakhadiran yang disengaja ini mengindikasikan ada upaya sistematis untuk menghindari pembuktian hukum secara sah.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Kami melihat adanya pola yang mengarah pada penghindaran hukum, bahkan potensi praktik mafia tanah. Negara wajib hadir, hukum harus tegak. Jangan biarkan pihak-pihak tak bertanggung jawab mempermainkan proses hukum demi merampas hak warga,” tegas Galang.

Polda Sulawesi Tengah kini diminta bersikap tegas dan tanpa kompromi, guna menjaga wibawa hukum serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini haknya terancam oleh kekuatan yang bermain di balik layar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.