RadarNasional,Palu — Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Tolitoli mendatangi Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu, Senin (1/7), guna melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak agraria dan hak asasi manusia yang dilakukan dua perusahaan sawit di Kabupaten Tolitoli, yakni PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (CMP).
Perwakilan dari Paralegal Progresif, Marwan, dalam keterangannya kepada wartawan RadarNasional mengatakan, konflik antara perusahaan dan masyarakat telah berlangsung sejak awal proses pembebasan lahan, dan hingga kini belum terselesaikan.
“Kedua perusahaan ini diduga kuat merampas hak-hak keperdataan warga dan telah melakukan pelanggaran HAM. Sejak izin lokasi dikeluarkan tahun 2010, yang awalnya untuk penanaman pohon sengon dan karet, justru digunakan untuk menanam kelapa sawit. Ini sudah bentuk penyalahgunaan izin,” ungkap Marwan.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, yang menyatakan pihaknya siap mengawal laporan masyarakat petani dan menindaklanjuti kasus ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Konflik agraria, terutama yang melibatkan perusahaan sawit, adalah salah satu isu prioritas kami saat ini,” ujar Livand.
Dalam kesempatan yang sama, Advokat Rakyat Agussalim SH menyampaikan bahwa langkah litigasi sedang disiapkan terhadap kedua perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada rakyat, bukan hanya pada kepentingan modal besar.
“Ini bentuk nyata dominasi korporasi dan oligarki yang telah mengabaikan nasib petani. Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera turun tangan langsung bersama Satgas Agraria untuk memastikan legalitas penguasaan lahan dan mengevaluasi izin HGU yang diberikan,” tegas Agussalim.
Marwan juga menambahkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah diberi izin lokasi masing-masing seluas 20.000 hektare, yang jika digabungkan menjadi 40.000 hektare. Padahal, menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1999, satu grup perusahaan hanya boleh menguasai maksimal 20.000 hektare lahan dalam satu provinsi, kecuali Papua.
“Ini jelas menyalahi aturan. Selain itu, hingga kini masyarakat belum mendapat ganti rugi atas lahan mereka yang telah dikuasai perusahaan,” ujar Marwan.
Atas dasar tersebut, Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Tolitoli meminta pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan moratorium dan evaluasi menyeluruh terhadap izin lahan PT TEN dan PT CMP, serta memastikan perlindungan hak-hak petani yang selama ini terabaikan.