Praperadilan Ditolak! Upaya DM Membalik Fakta Justru Bungkam di Hadapan Hukum.Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum

oleh -2038 Dilihat

RadarNasional,Palu— Ketegangan menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Palu siang ini, saat sebuah kebenaran harus disaksikan dengan menanti putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh DM terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. 11 Juli 2025

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2025/PN.Pal yang didaftarkan pada 12 Juni 2025 itu, akhirnya kandas setelah Hakim Tunggal Deni Lipu, S.H. menolak seluruh permohonan pemohon dalam sidang putusan yang digelar pukul 14.00 WITA.

Sidang yang berlangsung singkat namun sarat makna hukum ini merupakan upaya hukum DM yang melalui kuasa hukumnya Dr. Muslim Mamulai, S.H., M.H. dan Abdul Rajab, S.H., menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.

Ironisnya, pemohon sebelumnya diduga sebagai korban penyerobotan tanah oleh Muh. Zulfikar. Namun dalam penyelidikan, justru ditemukan indikasi kuat bahwa DM lah yang diduga memalsukan dokumen dan memberikan keterangan tidak benar, sehingga pelapor Joni Mardanis (melalui kuasa hukum Moh. Galang Rama Putra, S.H., CTL) melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib.

Dalam putusannya, Hakim menegaskan bahwa permohonan DM tidak dapat diterima karena:

1. Dalil-dalil pemohon gagal dibuktikan secara sah di persidangan;

2. Permohonan telah menyentuh pokok perkara, yang bukan menjadi kewenangan sidang praperadilan untuk diperiksa.

“Hakim hanya berwenang memeriksa keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan menggali substansi perkaranya. Oleh karena itu, permohonan ini harus dikesampingkan,” tegas Hakim Deni Lipu dalam sidang.

Sidang ini dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sulteng, yakni KBP Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., Kompol Tirtayasa Effendi, S.H., M.H., IPDA Abraham N.J. Erbabley, S.H., M.H., serta Bripda Adhe Dwi Artha, S.H.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pelapor, Moh. Galang Rama Putra, S.H., CTL menyampaikan apresiasi kepada institusi Polda Sulteng.

“Permohonan praperadilan adalah hak setiap warga negara. Namun, keputusan hari ini menegaskan bahwa penyidik bekerja profesional dan patuh hukum. Ini kemenangan prinsip due process of law,” ujarnya.

Dengan putusan ini, status tersangka terhadap DM dinyatakan sah secara hukum dan proses pidana atas dugaan pemalsuan dokumen akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.

Putusan ini sekaligus mempertegas komitmen aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah dalam menindak tegas setiap tindakan pidana yang merongrong integritas hukum agraria dan pertanahan.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.