Polres Sigi Angkat Bicara Terkait Penggeledahan di Sintuwu Diduga Langgar Prosedur, Kendaraan Usaha Disita, Ada Dugaan Permintaan Uang

oleh -1169 Dilihat

RadarNasional,SIGI – Kasus narkotika yang menjerat Indra Irawan, warga Desa Sintuwu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, berbuntut tudingan pelanggaran prosedur dan dugaan pemerasan oleh oknum polisi. Peristiwa ini terjadi pada 13 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di kediaman Indra Irawan dan istrinya, Muliati.

Menurut penuturan Muliati kepada Radarnasional, rumahnya digeledah dua kali dalam satu hari oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sigi. Pada penggeledahan pertama, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, pada penggeledahan kedua, kali ini bersama aparat desa, polisi tiba-tiba mengklaim menemukan satu paket kecil diduga sabu di sela sofa serta satu alat hisap (bong).

Muliati menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas, dan hingga kini ia belum menerima surat keterangan resmi terkait kasus suaminya. Ia juga memprotes tindakan polisi yang turut membawa kendaraan pribadinya, yang menurutnya tidak terlibat dan digunakan untuk usaha keluarga.

Tak hanya itu, Muliati mengaku mengalami dugaan permintaan uang oleh salah satu oknum. “Polisi itu bilang, ‘Kalau ibu punya dana berapa? Kalau ada, kami bisa bantu agar kasus bapak tidak lama di penjara.’ Saya jawab, saya cuma punya uang Rp3 juta,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, pihak Polres Sigi Melalui Humas Polres kepada Wartawan membenarkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba memang melakukan penindakan di rumah Indra Irawan pada tanggal tersebut, berdasarkan informasi dari seorang pengguna yang menyebutnya sebagai penjual sabu. Kedatangan pertama disebut hanya untuk memastikan lokasi dan keberadaan sasaran. Setelah didampingi aparat pemerintah setempat, barulah dilakukan penggeledahan guna mencegah penghilangan barang bukti.

“Hasil penggeledahan berupa barang bukti yang diduga sabu ditemukan dan diakui oleh sasaran sebagai miliknya,” ujar pihak Humas Polres Sigi dalam keterangan resmi.

Terkait kendaraan yang diamankan, polisi menjelaskan hal itu dilakukan karena berdasarkan keterangan terduga pelaku, kendaraan tersebut digunakan untuk membeli sabu. Namun, setelah pendalaman, tidak ditemukan saksi lain yang membenarkan hal tersebut, sehingga kendaraan rencananya akan segera dikembalikan.

Mengenai dugaan permintaan uang oleh oknum polisi, Polres Sigi menegaskan akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku dan telah melakukan klarifikasi terhadap personel sejak penindakan. “Setiap langkah personel diawasi secara internal oleh Seksi Propam dan Seksi Pengawasan, serta eksternal termasuk media massa. Jika ada penyimpangan, akan segera terdeteksi dan ditindak,” tutup pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.