Radarnasional,Donggala, 18 Desember 2025 — Berdasarkan pantauan langsung Radar Nasional, perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2025/PN.Dgl antara PT Nipsea Paint and Chemicals melawan Joni Mardanis dkk resmi berakhir setelah penggugat secara mengejutkan mencabut seluruh gugatannya di persidangan terbuka untuk umum, Kamis (18/12/2025).
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Donggala tersebut dihadiri kuasa hukum PT Nipsea Paint and Chemicals selaku penggugat, Tergugat I Joni Mardanis, Tergugat II yang diwakili kuasa hukumnya, serta Turut Tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Darwis Mayeri. Namun, ATR/BPN selaku Tergugat III tidak tampak hadir dalam persidangan. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Desa Lolu dan Camat Sigi Biromaru yang masing-masing berkedudukan sebagai Tergugat IV dan V, yang kembali absen tanpa keterangan.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menyatakan secara lisan di hadapan majelis hakim bahwa pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan langsung kliennya, PT Nipsea Paint and Chemicals. Pernyataan tersebut langsung mendapat persetujuan dari Tergugat I dan Tergugat II, yang menegaskan bahwa sebelumnya telah terjalin komunikasi dan kesepahaman dengan pihak penggugat.
Berbeda sikap, Turut Tergugat secara tegas menyatakan menolak pencabutan gugatan. Meski demikian, majelis hakim berpandangan bahwa posisi Turut Tergugat hanya sebagai pihak yang diikutsertakan dalam perkara, sehingga keberatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghalangi pencabutan gugatan. Majelis menegaskan, keberatan Turut Tergugat tetap dicatat secara resmi dalam berita acara persidangan.
Pada akhir sidang, majelis hakim secara resmi menetapkan gugatan dicabut dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Donggala untuk menghapus perkara Nomor 52/Pdt.G/2025/PN.Dgl dari register perkara, sekaligus menandai berakhirnya proses perdata tersebut.
Usai persidangan, Galang Rama Putra, S.H., kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II, kepada Radar Nasional menyampaikan apresiasi atas langkah PT Nipsea Paint and Chemicals yang mencabut gugatan. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang patut dihormati dalam dinamika penegakan hukum.
Namun demikian, Galang menegaskan bahwa perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Ia mengingatkan seluruh pihak agar menahan diri dan menghormati proses hukum lain yang masih berjalan, khususnya perkara pidana dugaan pemalsuan warkah sertifikat yang diduga dilakukan oleh DM, yang saat ini masih dalam penanganan Polda Sulawesi Tengah.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan menunggu putusan pidana yang sedang berjalan. Masyarakat juga kami ajak untuk ikut mengawasi agar proses hukum ini berjalan secara transparan dan berkeadilan,” tegas Galang.
Pantauan Radar Nasional, pencabutan gugatan perdata ini memunculkan tanda tanya besar di ruang publik, terlebih perkara pidana yang berkaitan langsung dengan objek sengketa masih bergulir dan belum berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Andrew Leonardo Wattimena







