Radarnasional,Palu— Ruang sidang Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (12/2/2026), menjadi saksi lahirnya enam advokat baru. Di hadapan majelis dan undangan yang hadir, satu per satu mereka mengucap sumpah—sebuah janji yang menandai dimulainya tanggung jawab sebagai penegak hukum.
Prosesi dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Sohe, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa sumpah advokat bukanlah formalitas administratif, melainkan ikrar moral yang melekat seumur hidup profesi.
“Jaga nama baik advokat, junjung tinggi integritas, dan laksanakan profesi dengan penuh tanggung jawab sesuai hukum dan kode etik,” tegas Sohe.
Pesan itu menggarisbawahi posisi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Di tengah dinamika penegakan hukum dan sorotan publik terhadap profesi hukum, integritas menjadi kata kunci.
Salah satu advokat yang diambil sumpahnya adalah Mohammad Arief, S.H., yang juga dikenal sebagai Ketua Komite Keselamatan Jurnalis Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan pengambilan sumpah tersebut, ia resmi menyandang status advokat dan berwenang memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Ketua DPD Perhimpunan Advokat Nusantara (PAN) Raya Sulawesi Tengah, Denny L. Tubo, S.H., menyebut profesi advokat sebagai officium nobile—profesi mulia yang menuntut kehormatan dan tanggung jawab.
“Profesi ini bukan hanya tentang membela, tetapi tentang menjaga marwah hukum dan keadilan,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPP PAN Raya, Fakhrudin, S.H., menilai momentum ini sebagai bagian dari penguatan organisasi di daerah. Ia menyebut penyumpahan kali ini merupakan yang kedua setelah pelaksanaan pada November 2025.
“Ini menunjukkan konsistensi dan perkembangan PAN Raya di Sulawesi Tengah,” katanya.
Sejumlah tokoh hukum turut hadir, di antaranya Dr (C) Mohammad Andri Korompot, S.H., M.H., Dr. Saleh Muliadi, S.H., M.H., serta Tirtayasa Effendi, S.H., M.H.
Rangkaian kegiatan tidak berhenti pada pengambilan sumpah. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah juga menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Materi disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sebagai penguatan pemahaman atas pembaruan hukum pidana nasional.
Momentum itu menjadi penegasan bahwa profesi advokat berjalan beriringan dengan dinamika regulasi. Di balik pengucapan sumpah yang singkat, tersimpan tanggung jawab panjang: menjaga etika, menegakkan hukum, dan memastikan keadilan tidak sekadar menjadi wacana, melainkan hadir dalam praktik.







