P21 Tak Kunjung Terbit, Sorotan Tajam ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam Kasus Darwis Mayeri

oleh -966 Dilihat

RADARNASIONAL,PALU – Fakta hukum sudah terang. Status tersangka sah. Alat bukti dinyatakan cukup. Putusan pengadilan tegas. Namun satu hal yang belum bergerak: P21 dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Darwis Mayeri seolah tertahan di meja penuntut. Publik pun mempertanyakan, mengapa perkara yang telah melalui proses panjang ini belum juga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan?

Penyidik Polda Sulawesi Tengah menetapkan Darwis Mayeri sebagai tersangka berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menyatakan sedikitnya 14 dokumen terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 342/Lolu terindikasi palsu. Dari satu sertifikat bermasalah itu, muncul dokumen turunan yang menyeret banyak pihak dan memicu konflik berkepanjangan.

Uji praperadilan pun telah dilalui. Dalam Putusan Nomor 10/Pra.Pid/2025/PN.Pal tertanggal 12 Juni 2025, hakim di Pengadilan Negeri Palu menolak gugatan tersangka dan menegaskan bahwa penetapan tersebut sah serta berbasis alat bukti yang cukup. Artinya, secara hukum, dasar perkara ini telah kokoh.

Kuasa hukum pelapor, Moh. Galang Putra, SH, CTL, menyatakan unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat telah terpenuhi. “Hakim sudah menyatakan sah status tersangka. Ini bukan opini, melainkan fakta hukum yang diperkuat uji forensik. Jika alat bukti telah dinyatakan cukup, maka proses hukum seharusnya berjalan, bukan terhenti,” tegasnya.27/2/2026

Sorotan kini mengarah langsung ke Kejati Sulteng. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah institusi ini tidak memahami atau mengabaikan perkembangan perkara yang telah diperkuat putusan pengadilan. Kepastian hukum menuntut ketegasan, bukan keheningan.

Di tengah komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berulang kali menegaskan pentingnya menjaga marwah dan integritas institusi Adhyaksa, kasus ini menjadi ujian nyata. Ketika pengadilan sudah berbicara dan alat bukti telah teruji, maka langkah berikutnya semestinya jelas: P21 diterbitkan, perkara dilimpahkan, dan kebenaran diuji di persidangan terbuka.

Jika tidak, pertanyaan publik akan terus menggema: apakah hukum sedang berjalan sebagaimana mestinya, atau justru tertahan tanpa alasan yang transparan?

editor : Ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.