Tuding Ada “Bau Pemerasan”, Darwis Mayeri Disorot: Kuasa Hukum Sebut Pernyataan Menyesatkan Publik

oleh -762 Dilihat

RadarNasional,PALU – Pernyataan Darwis Mayeri di media yang menyebut adanya “bau pemerasan” terkait nilai Rp12 miliar dalam proses mediasi menuai respons keras dari pihak lawan. Pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada media, pihak kuasa hukum Moh. Galang Rama Putra, SH.,CTL dari Gumanara Law Office menyebut sangat ironis ketika seseorang yang sedang diduga terlibat dalam perkara hukum justru mencoba membalikkan fakta dan menempatkan diri seolah-olah sebagai korban.7/3/2026

Menurut mereka, persoalan ini bermula dari dugaan tindak pidana pemalsuan yang saat ini sedang diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, narasi mengenai dugaan pemerasan dianggap sebagai upaya menggiring opini publik agar menyimpang dari substansi perkara.

“Bagaimana bisa dia mengklaim tanah itu miliknya bila legitimasi atas bidang tanah tersebut diperoleh dari dugaan tindak pidana pemalsuan?” ujar pihak kuasa hukum.

Dijelaskan pula bahwa pertemuan yang dimaksud merupakan forum mediasi dalam koridor restorative justice, yang bertujuan mencari penyelesaian secara musyawarah antara para pihak. Dalam proses tersebut, setiap pihak berhak menyampaikan posisi, termasuk nilai yang dianggap relevan sebagai bagian dari negosiasi.

Kuasa hukum menegaskan nilai Rp12 miliar yang muncul dalam forum tersebut tidak bersifat memaksa. Apabila Darwis tidak sepakat, hal itu merupakan haknya untuk menolak. Namun ketidaksepakatan dalam mediasi tidak bisa dijadikan dasar untuk membangun narasi bahwa telah terjadi pemerasan.

Nilai tersebut disebut sebagai bentuk kompensasi yang dianggap pantas oleh klien mereka atas kerugian yang dialami, baik kerugian materiil maupun waktu dan tenaga dalam menghadapi persoalan hukum tersebut.

“Pak Darwis harus sadar, kalau dia ditahan bukan karena tidak bisa membayar ganti rugi, tetapi karena statusnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan,” tegas kuasa hukum.

Pihaknya juga menegaskan bahwa yang diperjuangkan klien mereka pada dasarnya sederhana, yakni pemulihan hak atas tanah yang diduga terdampak oleh perbuatan tersebut.

“Kalau memang Saudara Darwis tidak mampu, tidak apa-apa. Kami hanya ingin hak klien kami dipulihkan. Kembalikan saja tanahnya. Rencananya tanah itu akan dimanfaatkan untuk membuat kandang kambing,” lanjutnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum mengingatkan bahwa tuduhan pemerasan tanpa dasar hukum merupakan tuduhan serius. Jika tuduhan tersebut terus disampaikan tanpa bukti, mereka tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum untuk melindungi nama baik kliennya.

Mereka juga mengimbau media agar lebih cermat dalam menyajikan informasi, sehingga tidak menjadi alat pembenaran bagi pihak yang sedang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Kami yakin kebenaran perkara ini pada akhirnya akan terungkap dengan terang,” tutupnya.

editor : RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.