PN Luwuk Tolak Praperadilan Muh. Rizal, Tim Bidkum Polda Sulteng Hadir dalam Persidangan

oleh -812 Dilihat

RADARNASIONAL,LUWUK – Pengadilan Negeri Luwuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Muh. Rizal terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3/2026) sore.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Lwk dipimpin hakim tunggal Abdhan Syakura, dengan panitera pengganti Merry Chrystin Silaen. Persidangan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Luwuk mulai pukul 15.00 Wita dan terbuka untuk umum.

Muh. Rizal selaku pemohon mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Dr. Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kapolres Banggai cq Kasat Reskrim Polres Banggai sebagai pihak termohon.

Dalam persidangan, pihak termohon diwakili tim dari Bidang Hukum Polda Sulawesi Tengah dan jajaran Polres Banggai. Tim Bidkum Polda Sulteng terdiri dari Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, Pembina Yuliatin, Ipda Abraham N.J. Erbabley, Aipda Arianto, serta Bripda Adhe Dwi Artha.

Sementara dari Polres Banggai hadir Kompol I Nyoman Yosep Suradi dan Ipda Vicky Pandapotan Gultom.

Sekitar pukul 15.10 Wita, hakim tunggal membacakan putusan dengan amar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan kesalahan redaksional atau penulisan dalam dokumen penyidikan merupakan kekeliruan administratif yang masih dapat diperbaiki selama tidak mengubah substansi perkara maupun kewenangan penyidik.

Hakim juga menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap penetapan tersangka hanya menguji aspek formil, yakni kewenangan penyidik serta keberadaan minimal dua alat bukti, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dengan putusan tersebut, penetapan Muh. Rizal sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banggai dinilai telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Persidangan berlangsung aman dan tertib hingga selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.