SKANDAL MAFIA TANAH DI KAB SIGI MASIH MENJADI SOROTAN .TERSANGKA MASIH BERKELIARAN ,PENANGANAN DIMINTA TEGAS

oleh -334 Dilihat

RadarNasional,Palu-Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Sigi terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah, namun penanganannya dinilai belum memberi efek tegas.

Perkara ini bermula dari laporan warga, Joni Mardanis, terkait dugaan penyerobotan lahan di Desa Lolu. Dalam pengembangannya, penyidik lebih dulu menetapkan D.M. sebagai tersangka, lalu mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan.

Empat nama lain kini menyandang status tersangka, yakni J., A.K., A.B., dan N.F. Sorotan publik mengarah pada tersangka berinisial J., yang diketahui masih menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Sigi selama kurang lebih tujuh tahun.

Kondisi ini memicu pertanyaan, mengingat jabatan strategis seharusnya menjunjung tinggi kepastian hukum dan integritas.

Sebelumnya, D.M. juga telah dijerat dalam kasus pemalsuan dokumen. Hasil uji Laboratorium Forensik Mabes Polri serta putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu memperkuat proses hukum yang berjalan.

Penggeledahan di Kantor ATR/BPN Sigi dan Kantor Desa Lolu turut mengungkap dugaan cacat administrasi dalam penerbitan dokumen pertanahan. Hal ini memperkuat indikasi bahwa praktik mafia tanah memanfaatkan celah dalam sistem hukum dan administrasi.

Hingga kini, kasus masih dalam pengembangan. Publik menanti langkah tegas aparat untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.