47 Saset Sabu Siap Edar Disita, Perempuan Muda di Bahodopi Diciduk Satresnarkoba Polres Morowali

oleh -402 Dilihat

RadarNasional,MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali. Seorang perempuan berinisial D.M. alias T. (25) berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Kecamatan Bahodopi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam (30/5/2026) di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pos kamling yang berada di pinggir jalan desa tersebut.

Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba mendatangi lokasi sekitar pukul 22.30 WITA dan mengamankan terduga pelaku.

Saat penggeledahan di sekitar pos kamling, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam, wadah plastik berwarna merah muda, serta kemasan makanan ringan yang dibungkus menggunakan masker hitam. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos milik terduga pelaku di Desa Lalampu. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu paket sabu berukuran sedang, 34 paket sabu yang disembunyikan di dalam dinding kamar, serta satu alat hisap sabu atau bong.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Morowali berhasil menyita sebanyak 47 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 45,07 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa kantong plastik, wadah plastik, masker, tisu, 42 potong pipet plastik, alat hisap sabu, dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.