Suara Anwar Hafid Dalam RDP Dengan Komisi II DPR RI : Yang Paling Mendasar, Negara Wajib Hadir & Pastikan PPPK Tetap Dapat Di Gaji

oleh -381 Dilihat

JAKARTA, RADARNASIONAL – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut dia, banyak pemerintah daerah mulai menghadapi tekanan fiskal yang serius akibat bertambahnya beban belanja pegawai.

Pernyataan itu disampaikan Anwar saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta perwakilan pemerintah daerah, Senin (8/6/2026).

Dalam forum tersebut, Anwar menilai persoalan paling mendasar saat ini bukan lagi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, melainkan kemampuan daerah untuk membayar gaji PPPK secara berkelanjutan.

“Masalah pertama sebetulnya adalah masih bisakah daerah-daerah menggaji PPPK. Itu persoalan yang paling mendasar,” kata Anwar.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah daerah yang diperkirakan hanya mampu mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PPPK hingga September 2026. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian serius karena PPPK yang telah diangkat memiliki hak yang wajib dipenuhi.

Anwar mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Undang-Undang ASN menyatakan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Pertanyaannya, kenapa PNS gajinya dibayarkan dari pusat sementara PPPK menjadi beban daerah?” ujarnya.

Menurut Anwar, persoalan pendanaan PPPK lebih mendesak dibandingkan perdebatan mengenai batas belanja pegawai dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Apalagi, jumlah PPPK yang telah diangkat secara nasional kini telah mencapai lebih dari satu juta orang.

Ia mengkhawatirkan, jika kebijakan efisiensi anggaran masih berlanjut hingga 2027, semakin banyak daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

“Ini sangat rawan bagi negara. Jangan sampai daerah tidak mampu membayar sementara PPPK memiliki hak yang harus dipenuhi,” kata Anwar.

Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya ketimpangan kesejahteraan PPPK di sejumlah daerah. Menurut dia, terdapat PPPK yang penghasilannya belum setara dengan standar upah minimum di wilayah masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar meminta pemerintah bersama DPR mengevaluasi ketentuan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Ia menilai regulasi tersebut disusun sebelum revisi UU ASN yang membuka ruang pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.

“UU HKPD dibuat sebelum revisi UU ASN yang memasukkan PPPK. Ini yang menjadi sumber persoalan karena kondisi sekarang sudah berbeda,” ujarnya.

Sebagai solusi, Anwar mengusulkan agar pembiayaan PPPK didukung melalui skema dana transfer ke daerah atau dialokasikan langsung melalui APBN.

“Kalau PPPK harus dipertahankan, negara harus bertanggung jawab. Kalau bisa gajinya masuk dalam perhitungan dana transfer atau dibiayai dari APBN,” katanya.

Meski demikian, Anwar menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah pusat, termasuk terkait pengelolaan belanja pegawai. Namun, ia berharap pemerintah segera menghadirkan solusi agar pembayaran gaji PPPK dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Kami semua taat pada kebijakan pemerintah. Tetapi persoalannya sekarang adalah bagaimana memastikan PPPK tetap bisa digaji secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.