Radarnasional,Palu – Kabar menggembirakan bagi pemilik kendaraan di Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang menghadirkan berbagai keringanan besar, mulai dari penghapusan denda pajak 100 persen, diskon pokok pajak hingga 50 persen, hingga kesempatan memperoleh hadiah umrah gratis.
Program yang berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi dalam membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan.
Melalui program ini, seluruh sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapus 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Tak hanya itu, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025 juga mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 50 persen, sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan.
Keuntungan serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka memperoleh pembebasan denda pajak sepenuhnya serta potongan pokok PKB sebesar 50 persen.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat pembangunan daerah melalui peningkatan kepatuhan membayar pajak.
“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Gubernur.
Menurutnya, program ini menjadi momentum terbaik bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan biaya yang jauh lebih ringan. Kepatuhan membayar pajak, kata Anwar Hafid, akan menjadi fondasi penting dalam mempercepat pembangunan di berbagai sektor di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, memastikan seluruh jajaran Bapenda telah berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja agar pelaksanaan program berjalan lancar serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak karena masa program hanya berlangsung sekitar satu bulan.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode program berlangsung.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulteng berharap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dapat ditekan secara signifikan, kepatuhan masyarakat meningkat, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin optimal untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 agar tidak melewatkan kesempatan menikmati bebas denda 100 persen, diskon pokok PKB 50 persen, serta peluang membawa pulang hadiah umrah sebelum program resmi berakhir.






