“Jangan Ada Lagi Korban Berikutnya!” Syarifuddin Hafid Kecam Insiden Maut di BTIG, Desak Evaluasi Total Keselamatan Kerja

oleh -299 Dilihat
Screenshot

Radarnasional,MOROWALI – Tragedi kecelakaan kerja kembali mengguncang kawasan industri di Kabupaten Morowali. Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia dalam insiden yang terjadi di kawasan industri Huabao Indonesia (IHIP) atau BTIG di Kecamatan Bungku Barat. Peristiwa ini kembali memantik keprihatinan publik terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di salah satu kawasan hilirisasi nikel terbesar di Indonesia.

Insiden yang merenggut nyawa pekerja tersebut menuai reaksi keras dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Syarifuddin Hafid. Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mendesak perusahaan bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut.

“Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memastikan seluruh sistem keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syarifuddin, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, keselamatan pekerja tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif. Di kawasan industri dengan tingkat risiko tinggi, penerapan standar K3 harus menjadi prioritas utama yang dijalankan secara konsisten tanpa kompromi.

Peristiwa ini, kata Syarifuddin, juga harus menjadi alarm bagi pemerintah, pengawas ketenagakerjaan, serta seluruh pelaku industri agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan kerja. Ia menilai pertumbuhan investasi tidak boleh dibayar dengan hilangnya nyawa para pekerja.

Secara hukum, penerapan K3 merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018.

Apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, perusahaan memiliki kewajiban melaporkan kejadian kepada instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan investigasi penyebab kecelakaan, memberikan hak-hak korban atau ahli waris sesuai ketentuan, serta mengambil langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, proses penegakan hukum juga dapat dilakukan berdasarkan ketentuan KUHP sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Tragedi ini kembali menjadi pengingat bahwa keberhasilan investasi dan industrialisasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keselamatan para pekerja. Budaya K3 yang kuat, pengawasan yang ketat, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar tidak ada lagi keluarga pekerja yang harus kehilangan orang tercinta akibat kecelakaan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.