PHK 1.900 Karyawan PT GNI Tuai Kecaman, FPKB DPRD Sulteng: Di Mana Komitmen Lindungi Pekerja?

oleh -307 Dilihat

Radarnasional,PALU – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) kembali memicu sorotan. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai langkah efisiensi perusahaan tersebut menjadi pukulan berat bagi ribuan pekerja dan keluarga mereka.

Safri mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja lokal, terutama setelah sebelumnya pemerintah menyampaikan komitmen untuk memperkuat perlindungan pekerja di kawasan industri.

Rencana PHK tersebut diketahui tertuang dalam surat pemberitahuan efisiensi bernomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/2026. Sebanyak 1.900 pekerja disebut akan terdampak dari total 6.325 karyawan yang bekerja di perusahaan itu.

Menurut Safri, kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Morowali Utara saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 yang berjanji mengawal hak, keselamatan, dan keberlanjutan tenaga kerja lokal.

“Belum genap empat bulan sejak komitmen itu disampaikan, kini justru ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian. Publik tentu bertanya, di mana realisasi komitmen tersebut,” kata Safri, Minggu (2/8/2026).

Ia menegaskan pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika iklim investasi berjalan baik, tetapi juga wajib turun tangan saat ribuan pekerja menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.

Safri menilai PHK massal yang kembali terjadi di PT GNI menjadi sinyal bahwa program hilirisasi industri belum sepenuhnya memberikan kepastian kerja bagi masyarakat lokal. Menurutnya, keberhasilan investasi seharusnya tidak hanya diukur dari nilai investasi dan kapasitas produksi, tetapi juga dari kemampuan perusahaan menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, ia mengingatkan dampak sosial dan ekonomi akibat PHK tersebut akan sangat besar. Ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan diperkirakan akan memengaruhi kondisi ekonomi keluarga hingga usaha kecil yang bergantung pada aktivitas kawasan industri, seperti warung, rumah kos, dan sektor jasa.

Safri mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PT GNI. Ia juga meminta seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Safri kembali mendorong Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, agar segera merealisasikan pembentukan Satgas Ketenagakerjaan. Menurutnya, PHK terhadap 1.900 pekerja menjadi bukti bahwa pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri perlu diperkuat.

“Satgas Ketenagakerjaan harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi kepatuhan perusahaan, memediasi perselisihan hubungan industrial, dan memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan tenaga kerja lokal. Pemerintah, kata dia, harus bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan agar manfaat investasi benar-benar dirasakan masyarakat, bukan justru menyisakan persoalan sosial akibat gelombang PHK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.