RADARNASIONAL,PALU – Sorotan terhadap aktivitas pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, kian menguat. Menyusul derasnya aduan masyarakat, Komisi III DPRD Sulawesi Tengah memastikan akan turun langsung ke lokasi tambang pekan depan untuk menelusuri sejumlah persoalan yang dinilai krusial.
Dugaan pencemaran lingkungan, rencana operasi tambang bawah tanah, hingga minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tiga isu utama yang akan dibedah dalam kunjungan tersebut.
Keputusan itu diambil usai Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). DPRD menegaskan pengawasan tidak bisa lagi hanya mengandalkan laporan di atas meja.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengatakan pihaknya ingin memastikan langsung kondisi di lapangan setelah menerima berbagai keluhan masyarakat.
“Kami akan turun langsung ke PT CPM untuk melihat fakta di lapangan. Semua aduan masyarakat harus diverifikasi agar persoalan ini menjadi terang,” tegas Safri.
Menurutnya, keberadaan PT CPM harus memberikan manfaat nyata bagi Sulawesi Tengah, bukan justru meninggalkan persoalan lingkungan dan risiko bagi masyarakat.
Ia menilai pemerintah tidak boleh tinggal diam terhadap potensi penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan. Dengan luas wilayah izin yang sangat besar, perusahaan dinilai semestinya mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
“Jangan sampai daerah hanya menerima debu, risiko, dan dampak lingkungannya, sementara manfaat ekonominya tidak kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, rencana pengoperasian tambang bawah tanah juga menjadi perhatian serius DPRD. Safri mengingatkan aktivitas tersebut harus dikaji secara menyeluruh mengingat Palu berada di kawasan yang memiliki jalur sesar aktif.
Menurutnya, aspek keselamatan, mitigasi bencana, dan stabilitas geologi tidak boleh dikompromikan demi kepentingan investasi.
“Jangan hanya melihat emas yang tersimpan di perut bumi. Keselamatan masyarakat jauh lebih berharga. Jika seluruh aspek teknis dan mitigasi tidak dipastikan sejak awal, ini bisa menjadi persoalan besar di masa depan,” katanya.
Komisi III juga akan menelusuri dugaan pencemaran udara dan isu paparan merkuri yang dikeluhkan warga sekitar kawasan tambang. DPRD mendesak agar pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diaudit dan dijalankan secara terbuka, sehingga masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya.
Safri menegaskan pemerintah harus bersikap transparan. Jika hasil kajian menunjukkan kondisi aman, pemerintah wajib menyampaikannya kepada publik. Namun apabila masih terdapat potensi risiko, maka seluruh persoalan harus diselesaikan sebelum aktivitas tambang bawah tanah berjalan.
Ia pun mendesak Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu segera membentuk tim terpadu yang melibatkan akademisi, ahli geologi, pakar lingkungan, serta lembaga independen untuk mengkaji seluruh aspek keselamatan, lingkungan, dan kebencanaan.
Hasil inspeksi lapangan Komisi III nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah terkait evaluasi AMDAL, pengawasan aktivitas pertambangan, perlindungan lingkungan, hingga optimalisasi PAD.
“Jangan menunggu bencana atau kerusakan lingkungan baru semua bergerak. Yang dipertaruhkan bukan hanya investasi, tetapi keselamatan masyarakat dan masa depan lingkungan Sulawesi Tengah,” pungkas Safri.






