Kabel Provider Semerawut Makan Korban, DPRD Palu Desak Pemkot Bertindak Tegas

oleh -351 Dilihat
Screenshot

RADARNASIONAL,PALU — Insiden kabel provider internet yang melintang di badan jalan hingga melilit dua warga di Jalan Tanggul Selatan, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Palu dan aparat kepolisian.

Anggota Komisi B DPRD Kota Palu sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Nurhalis Nur, mendesak Pemerintah Kota Palu segera melakukan penertiban terhadap kabel-kabel provider yang semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dua warga, Fahri dan Fatir, menjadi korban setelah terlilit kabel internet yang melintang di badan jalan saat melintas menggunakan kendaraan.

Nurhalis menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Kabel yang dipasang tanpa penataan dan berpotensi mengganggu badan jalan dapat menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah Kota Palu harus segera menertibkan kabel-kabel yang mengganggu aktivitas masyarakat,” tegas Nurhalis.

Ia menyebut, Pemkot Palu memiliki dasar hukum untuk melakukan penataan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2025 tentang penataan infrastruktur kabel, pipa, dan jaringan pendukung lainnya.

Menurutnya, regulasi tersebut harus diterapkan secara tegas, termasuk terhadap jaringan provider yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan.

“Ini harus segera ditertibkan agar tidak ada lagi korban atau musibah yang sama menimpa masyarakat kita,” ujarnya.

Polresta Palu Turun Tangan

Di sisi lain, Polresta Palu juga disebut akan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan kabel provider yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Aparat kepolisian akan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi kabel di lokasi serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan jaringan tersebut.

Polresta Palu juga akan memanggil para pihak atau pemilik jaringan provider yang ditemukan memasang kabel secara sembarangan, semrawut, atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting agar pemasangan jaringan telekomunikasi tidak dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat maupun ketentuan penataan infrastruktur di Kota Palu.

Kasus kabel melintang yang memakan korban ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk melakukan penertiban secara menyeluruh, bukan hanya setelah terjadi kecelakaan.

Sebab, jika kabel-kabel provider yang membahayakan terus dibiarkan, keselamatan masyarakat kembali menjadi taruhan.AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.