Karhutla Sulteng Tembus 4.147 Hektare, Safri: Jangan Tunggu Api Membesar!

oleh -349 Dilihat

Radarnasional,PALU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi perhatian serius. Sepanjang semester pertama 2026 atau periode Januari-Juni, sedikitnya 4.147 hektare lahan terbakar.

Angka tersebut disebut menjadi catatan tertinggi sejak 2019 sekaligus menempatkan Sulteng dalam daftar 10 besar provinsi dengan jumlah hotspot terbanyak di Indonesia.

Kondisi itu mendapat sorotan dari Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri.

Safri meminta pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan tidak hanya bergerak ketika api sudah membesar.

Menurutnya, peningkatan luas lahan terbakar harus menjadi alarm untuk mengevaluasi sistem pencegahan, pengawasan hingga kecepatan penanganan karhutla di lapangan.

“Ini harus menjadi alarm serius bagi kita semua. Kalau luas lahan yang terbakar sudah mencapai ribuan hektare, berarti ada persoalan yang harus kita evaluasi, baik dari sisi pencegahan, pengawasan maupun respons di lapangan,” ujar Safri, Minggu (23/8/2026).

Safri mendorong pemerintah daerah memperkuat patroli dan pemantauan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Koordinasi, kata dia, harus melibatkan aparat penegak hukum, BPBD, Manggala Agni, pemerintah desa hingga pemangku kepentingan lainnya.

Ia juga meminta pemetaan wilayah rawan karhutla dilakukan secara lebih terukur dengan memanfaatkan data hotspot dan kondisi faktual di lapangan.

Dengan pemetaan tersebut, personel dan peralatan dapat ditempatkan lebih cepat pada wilayah yang memiliki potensi kebakaran tinggi.

“Pencegahan harus berbasis data. Titik-titik yang berulang muncul harus dipetakan, kemudian dilakukan patroli dan pengawasan secara intensif. Jangan menunggu laporan kebakaran baru turun ke lapangan,” tegasnya.

Tak hanya soal pencegahan, Safri juga meminta setiap kejadian karhutla ditelusuri penyebabnya.

Jika ditemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan, ia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.

“Kalau ada indikasi kelalaian atau kesengajaan, tentu harus ditelusuri. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan,” katanya.

Perhatian khusus juga diminta diberikan terhadap kawasan perkebunan dan wilayah konsesi perusahaan.

Safri menegaskan, pemegang izin harus memastikan sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla berjalan efektif.

Mulai dari kesiapan personel, ketersediaan peralatan, patroli hingga mekanisme respons cepat ketika api muncul.

“Wilayah konsesi juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai ketika terjadi kebakaran semua pihak saling melempar tanggung jawab. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pencegahan di setiap wilayah,” ujarnya.

Safri juga menilai masyarakat harus menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan karhutla.

Edukasi mengenai bahaya dan larangan pembakaran lahan secara sembarangan, menurut dia, perlu diperkuat hingga tingkat desa.

Masyarakat juga harus diberikan akses pelaporan yang cepat ketika menemukan titik api.

Sebab, kata Safri, dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan dan lahan.

Asap akibat kebakaran dapat mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat, sementara kerusakan lingkungan juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi.

“Karhutla bukan hanya soal api. Ketika ribuan hektare lahan terbakar, dampaknya bisa ke mana-mana. Mulai dari lingkungan, kesehatan masyarakat sampai aktivitas ekonomi. Karena itu, langkah pencegahan harus menjadi prioritas,” katanya.

Ia pun meminta status siaga karhutla di Sulteng tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

Status tersebut harus diterjemahkan dalam kesiapsiagaan nyata di lapangan, termasuk personel, peralatan, patroli, koordinasi lintas sektor dan respons cepat.

“Status siaga harus diikuti dengan tindakan konkret. Personel harus siap, peralatan harus tersedia, koordinasi harus berjalan dan setiap laporan harus direspons cepat. Jangan tunggu api membesar baru kita bertindak,” pungkas Safri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.